Setelah Setahun Dibekukan, Status Advokat Firdaus Oiwobo Dipulihkan, Kini Kembali Beracara Gunakan Kartu Advokat Pembasmi

 

Jakarta, 13 Februari 2026. Radar CNN Online — Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya dan bersidang di pengadilan setelah status pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sebelumnya dikenakan kepadanya resmi dibuka kembali.

Dengan dibukanya pembekuan tersebut, Firdaus dinyatakan kembali memiliki kewenangan untuk beracara dan mewakili klien di persidangan. Sebelumnya, BAS dirinya sempat dibekukan selama kurang lebih satu tahun setelah insiden saat mendampingi klien dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Informasi mengenai dibukanya kembali pembekuan itu dikonfirmasi melalui dokumen administrasi yang menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Berita Acara Sumpah Firdaus Oiwobo juga telah dilegalisasi kembali oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan hak profesionalnya sebagai advokat untuk menjalankan tugas di lingkungan peradilan.

Keputusan ini turut diperkuat oleh pernyataan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Kongres Advokat Indonesia yang menyebutkan bahwa status advokat tidak dapat dicabut kecuali terdapat pelanggaran berat sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk putusan pidana dengan ancaman tertentu.

Firdaus sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan organisasi advokat KAI, namun saat ini terdaftar sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi. Dengan status tersebut, ia dinyatakan dapat kembali beracara di pengadilan untuk mendampingi klien di berbagai tingkat peradilan.

Firdaus menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI serta Pengadilan Tinggi Banten.

“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang dapat diiringi komitmen menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara resmi dapat kembali tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajiban profesinya sebagai advokat.

Redaksi: Syh
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda