SURABAYA, Radar CNN Online – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bamboe di kawasan Pondok Kedinding kembali menjadi sorotan publik. Organisasi SAPURA melalui perwakilannya, Musawwi, menyampaikan kekecewaan atas klarifikasi pihak perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Permasalahan ini mencuat saat awak media berupaya melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memastikan dugaan kebocoran limbah yang sebelumnya disebut telah diperbaiki oleh pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut diduga mengalami hambatan di area pabrik.
SAPURA juga mengungkap adanya dugaan sikap tidak kooperatif dari salah satu pihak internal perusahaan berinisial “I”. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat menyampaikan keterbukaan kepada awak media.
“Monggo, ada perlu nanti saya bantu,” ujar pihak tersebut saat dimintai akses oleh awak media.
Namun, saat proses investigasi hendak dilakukan, awak media bersama SAPURA tidak diperkenankan masuk maupun melihat langsung kondisi di lapangan. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan awal dan tindakan yang terjadi.
Menurut Musawwi, pihaknya bersama awak media hanya ingin memastikan apakah perbaikan kebocoran limbah benar telah dilakukan, mengingat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sudah berlangsung cukup lama.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak pabrik. Mengapa perbaikan baru dilakukan setelah ramai diperbincangkan masyarakat? Ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan terhadap lingkungan,” ujarnya.
SAPURA menilai klarifikasi yang disampaikan oleh pihak PT Bamboe belum mencerminkan transparansi, bahkan menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kondisi sebenarnya di lapangan.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
SAPURA mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kebocoran limbah di PT Bamboe. Selain itu, perusahaan diminta untuk bersikap terbuka kepada publik dan tidak menghalangi kerja jurnalistik.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk sikap tegas, SAPURA menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi bersama sejumlah media, termasuk Media Publikasi Terkini, apabila penanganan kasus dinilai lamban.
Aksi tersebut bahkan berpotensi mengarah pada tuntutan penutupan perusahaan jika terbukti terjadi pelanggaran serius terkait pencemaran lingkungan.
SAPURA menilai dugaan pencemaran ini bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung cukup lama berdasarkan laporan warga sekitar yang dinilai konsisten.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dampak pencemaran lingkungan dapat merugikan masyarakat luas, khususnya warga di kawasan Pondok Kedinding.
SAPURA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait.


Posting Komentar