Kontroversi Kasus Narkotika di Mojokerto: Advokat WS Dibantah Terlibat Pungli, Amir Asnawi Jadi Tersangka Usai OTT


MOJOKERTO, Radar CNN Online  Kasus yang mencuat di Mojokerto pada Maret 2026 bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan cerminan adanya dugaan kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen penting: kepolisian, advokat, wartawan sebagai kontrol sosial, serta masyarakat.

Dugaan yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa seorang advokat berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum aparat kepolisian dan bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus narkotika, khususnya terkait proses rehabilitasi dua penyalahguna sabu berinisial JEF dan ISM.

Di sisi lain, M. Amir Asnawi, yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV, menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.

Meskipun langkah yang dilakukan Amir patut disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang profesional dan berimbang, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, hingga tingkat nasional tetap menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini. Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ekspresi pribadi di media sosial, bukan produk jurnalistik.

Ironisnya, aparat kepolisian yang dibiayai oleh negara melalui APBN turut terseret dalam narasi dugaan praktik “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara itu, advokat sebagai bagian dari pilar penegakan hukum juga ikut disorot atas dugaan keterlibatan dalam proses tersebut.

Untuk memahami persoalan ini secara objektif, perlu dilakukan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, terlibat bersama oknum aparat kepolisian dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa rehabilitasi harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti adanya pungutan liar dalam kasus tersebut. WS juga telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Amir melakukan kontrol sosial dengan menyuarakan dugaan tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui media resmi.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, tindakan tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan. Namun di sisi lain, cara yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar jurnalistik yang profesional dan akuntabel.

Beberapa regulasi yang dapat dikaitkan antara lain:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban pemberitaan yang akurat dan berimbang. Namun karena bukan produk jurnalistik, maka tidak masuk ranah Dewan Pers.
  • Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru terkait dugaan pemerasan, mengingat Amir ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp3 juta.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Rekan-rekan wartawan menyayangkan tindakan tersebut karena berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan secara pribadi.

Sebagai advokat, WS memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau unit Reserse Kriminal, bukan melalui ruang publik.

Dasar hukum yang relevan antara lain:

  • Pasal 16, 17, dan 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.
  • Pasal 1 ayat (1) UU Advokat yang menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum lainnya.

Langkah WS yang menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke kepolisian merupakan prosedur yang sah secara hukum.

Lembaga seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam membantu penanganan masalah sosial, termasuk rehabilitasi penyalahguna narkotika, tanpa menggunakan anggaran negara.

Hal ini sejalan dengan:

  • Pasal 103 UU Narkotika
  • Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan

Namun demikian, peran tersebut tetap harus dijalankan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari konflik kepentingan maupun tuduhan penyimpangan.

  • Digitalisasi sistem rehabilitasi berbasis nasional guna mencegah praktik pungutan liar.
  • Penegasan batasan kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar hukum.
  • Pemberian perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak.
  • Penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, advokat, media, dan masyarakat.
  • Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan.

Pemberian uang sebesar Rp3 juta oleh WS kepada Amir menjadi aspek penting dalam perkara ini.

Dalam perspektif hukum pidana, pihak yang memberikan uang dalam situasi dugaan pemerasan tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab hukum. Penilaian harus didasarkan pada konteks, niat, serta unsur kesengajaan.

Ketentuan yang dapat dikaji meliputi:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
  • Ketentuan dalam UU Tipikor apabila terdapat indikasi suap atau gratifikasi

Apabila terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena adanya tekanan atau pemerasan, maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, apabila terdapat kesepakatan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

Kasus Mojokerto ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pihak. Dugaan pelanggaran oleh advokat, tindakan yang mengarah pada pemerasan, serta kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, profesional, dan akuntabel.

Semua elemen—kepolisian, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.\

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda