REMBANG Radar CNN Online– Sengketa lahan terkait dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) di Desa Sendangwaru, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak baru. Lahan yang diyakini sebagai tanah negara tersebut kini dikuasai oleh Yayasan Makam Trapo, memicu aksi keras dari warga yang merasa haknya terampas.
Pada Jumat sore (10/4/2026), situasi di lokasi semakin serius saat perwakilan warga didampingi perangkat desa dan Pasukan DPC Nusantara Kabupaten Rembang menghadiri yayasan tersebut. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat resmi guna mendesaknya transparansi terkait dasar hukum penguasaan lahan yang kini telah dipagari dan dibangun secara permanen.
Persoalan ini disebutkan setelah pihak yayasan membangun pagar dan bangunan besar di atas lahan yang selama ini difungsikan sebagai fasilitas umum. Sebelum pemagaran dilakukan, area tersebut merupakan pusat kegiatan ekonomi kecil di mana warga bebas berjualan hingga membuka bengkel. Kini, akses tersebut tertutup rapat.
Ironisnya, proses perizinan pembangunan tersebut dinilai janggal karena tidak pernah diketahui oleh warga maupun pemerintah desa setempat. Padahal, secara regulasi, pemanfaatan tanah negara oleh yayasan wajib melalui prosedur legal formal dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Ketua DPC Pasukan Nusantara Kabupaten Rembang, Hartono , menegaskan bahwa tidak ada cara-cara damai namun tetap tegas menuntut keadilan.
“Jika memang yayasan memiliki hak secara legal, silakan tunjukkan buktinya. Namun jika tidak, kembalikan lahan ini ke fungsi aslinya. Tanah negara seharusnya tidak dipagari sepihak tanpa dasar yang jelas,” tegas Hartono.
Senada dengan itu, Bagas Pamenang, SH, MH , dari Bidang Hukum DPC Squad Nusantara, menyatakan bahwa surat resmi yang dilayangkan merupakan upaya warga untuk menuntut hak informasi. Warga meminta yayasan menunjukkan alas hak yang sah, baik berupa hak pakai, hak guna, maupun dokumen perizinan lainnya.
Kepala Dusun setempat, Kasdi Wibowo , dan Ketua BPD Desa Sendangwaru, Wiwik Yuniati , kompak menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah menerima izin terkait penguasaan lahan tersebut. Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Aries Mulyadi, sepakat bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk meredakan konflik yang tengah memanas.
Kini, warga mendesak agar pagar permanen tersebut segera dibongkar jika pihak yayasan gagal membuktikan legalitasnya. Di sisi lain, tim hukum mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas lingkungan sambil menunggu respons resmi dari pihak Yayasan Makam Trapo yang hingga saat ini belum memberikan keterangan.
Redaksi: Team
Editor: Agl

Posting Komentar