MALANG Radar CNN Online– Aktivitas pengerukan dan pengurukan tanah di RT 03 RW 03, Dusun Krajan Barat, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kini memicu polemik luas. Proyek yang berlangsung masif ini dikeluhkan warga lantaran dampak lingkungannya yang nyata, mulai dari kerusakan akses jalan hingga polusi debu yang menyesakkan aktivitas sehari-hari.
Kegiatan yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB ini melibatkan alat berat serta mobilitas tinggi dump truk pengangkut material. Ironisnya, di tengah gangguan lingkungan yang dirasakan warga, aspek transparansi dan sosialisasi proyek ini justru dinilai nol besar.
Ketua RT 03, Bu Mega, mengonfirmasi bahwa pihak pelaksana proyek sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan maupun warga setempat.
“Kami dari RT maupun warga tidak pernah diajak duduk bersama atau sekadar diberikan informasi mengenai proyek ini,” tuturnya dengan nada kecewa.
Kondisi di lapangan semakin memperkuat dugaan ketidakterbukaan proyek tersebut. Tidak ditemukannya papan informasi proyek maupun plakat resmi di lokasi pembangunan memicu tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan tersebut di mata publik.
Sorotan terhadap proyek ini mencapai puncaknya setelah Kepala Desa Turirejo, Arif Sukmawanto, SH., MM., angkat bicara. Dalam pertemuan di Balai Desa yang dihadiri warga dan perangkat lembaga masyarakat, ia menegaskan bahwa pihak desa sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perizinan.
“Sampai saat ini saya tidak paham kronologinya. Ke desa saja tidak ada pamit, apalagi izin resmi. Tidak ada sama sekali,” tegas Arif dengan nada bicara yang lugas.
Selain masalah perizinan di tingkat desa, sumber material tanah urug juga menjadi persoalan serius. Tanah tersebut diduga berasal dari aktivitas Galian C di wilayah Gepuk, Desa Ketindan, yang legalitasnya pun masih dipertanyakan. Muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai keterlibatan oknum tertentu di balik layar, meskipun hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Secara yuridis, jika aktivitas ini terbukti tanpa izin, pelaksana proyek berpotensi melanggar sederet regulasi ketat, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Merespons situasi yang kian meresahkan, warga Desa Turirejo mendesak agar aktivitas proyek segera dihentikan sementara hingga seluruh kelengkapan izin dapat dipastikan. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban pelaksana untuk memperbaiki kerusakan jalan lingkungan yang terdampak.
“Kami pada dasarnya tidak menolak pembangunan, tetapi prosedurnya harus ditempuh dengan benar. Jangan sampai pembangunan berjalan di atas kerugian warga,” pungkas salah satu warga terdampak.
Kini, bola panas berada di tangan instansi berwenang. Pernyataan tegas Kepala Desa yang mengaku "kecolongan" menjadi indikator kuat perlunya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Kabupaten Malang.
Redaksi:Team
Editor:Agl


Posting Komentar