Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Sedot Pasir Diesel Ponton Marak di Juwet Kunjang Kediri

 

Kediri, Radar CNN Online — Tim LSM bersama awak media menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas sedot pasir menggunakan diesel ponton yang kembali beroperasi di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat sekitar delapan titik lokasi aktivitas yang dinilai meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim LSM dan media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Senin (06/04/2026) guna melakukan investigasi lapangan. Setibanya di lokasi, tim mendapati aktivitas sedot pasir masih berlangsung.

Di salah satu titik, tim menemui seorang penjaga lapangan yang mengaku bernama Harmoko alias Jokoboyo. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen perizinan resmi yang dapat ditunjukkan terkait kegiatan pertambangan pasir tersebut.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas sedot pasir sempat berhenti sebelum Tahun Baru 2026, namun kembali beroperasi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti abrasi, pendangkalan aliran sungai, serta potensi gangguan terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi.

Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
    • Pasal 109, yang mengatur pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.
    • Pasal 98, yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang serius.

Tim LSM bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (APH), baik dari Polres Kediri, Polda Jawa Timur, maupun instansi terkait, untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan
  • Menghentikan sementara aktivitas yang diduga ilegal
  • Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum

Pihak LSM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola aktivitas sedot pasir maupun instansi terkait.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda