PAMEKASAN Radar CNN Online– Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan di bawah kepemimpinan AKP Agus Sugianto, SH, tengah menjadi sorotan tajam publik. Instansi ini diduga melakukan malpraktik administrasi (maladministrasi) serta tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat dua warga, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.
Indikasi ketidaktelitian penyidik menunjukkan pada perbedaan dokumen hukum milik Hasan Muhayyed. Dalam Surat Perintah Penangkapan tertanggal 4 April 2026, Hasan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Namun, pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 April 2026, pasal tersebut berubah menjadi Pasal 114 ayat (2).
Perbedaan ini dinilai sangat fatal secara hukum. Sebab, perubahan ayat tersebut berpengaruh langsung pada kualifikasi barang bukti serta beratnya ancaman hukuman yang akan menimpa tersangka.
Kritik terhadap profesionalisme penyidik semakin menguat terkait status Zainal Arifin. Meski ditangkap secara bersamaan dengan Hasan, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Penangkapan maupun Surat Penahanan atas nama Zainal.
"Seharusnya setiap tersangka memiliki surat penangkapan dan disingkirkan masing-masing. Namun dalam kasus ini, dokumen seolah dijadikan satu. Ini yang kami tanyakan," tegas salah satu anggota keluarga.
Selain masalah administrasi, dugaan tekanan darah selama proses penyelidikan juga menunjukkan. Berdasarkan pengakuan keluarga saat membesuk, Zainal Arifin mengaku dipaksa oleh Hasan Muhayyed—diduga atas desakan situasi pemeriksaan—untuk mengakui keterlibatan dalam kepemilikan barang haram tersebut.
Zainal berasumsi bahwa dirinya hanya mengantar Hasan karena khawatir sepeda motornya kembali digadaikan oleh rekan tersebut. “Saya tidak tahu kalau dia membawa narkoba. Saya hanya mengantar, tapi saya dipaksa mengaku agar ada temannya,” ujar keluarga menirukan kesaksian Zainal.
Kejanggalan mencapai puncaknya pada Sabtu (11/4/2026), ketika penyidik Satresnarkoba menghubungi keluarga melalui pesan singkat. Penyudiksi meminta kembali berkas asli penangkapan, terpencil, dan SPDP milik Hasan Muhayyed dengan alasan akan “diperbarui”.
Anehnya, penyidik berjanji akan memberikan surat resmi untuk Zainal Arifin hanya jika dokumen asli milik Hasan dikembalikan kepada petugas. Langkah ini memicu masyarakat bahwa pihak kepolisian sedang berupaya memperbaiki kesalahan prosedur (prosedur backdating atau koreksi sepihak) setelah kasus ini terungkap.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, SH, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4).
Sikap bungkam aparat kepolisian serta rentetan kejanggalan administratif ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah proses penegakan hukum di Satresnarkoba Polres Pamekasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), atau justru sudah melampaui koridor hukum yang berlaku?
Redaksi: Aziz
Editor: Agl

Posting Komentar