JOMBANG Radar CNN Online– Institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjadi pilar mencerdaskan bangsa kini tengah diterpa isu miring. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jombang mendadak menjadi sorotan publik menyusul adanya keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kebijakan biaya yang dipatok pihak sekolah dinilai mencekik dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan data yang dihimpun, beban finansial yang harus ditanggung calon peserta didik baru tergolong sangat tinggi untuk ukuran sekolah negeri. Rincian biaya tersebut meliputi:
Uang Pangkal/Pendaftaran: Mencapai Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
Biaya Semesteran: Sebesar Rp1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per siswa.
Kondisi ini memicu gelombang protes dari wali murid. Sebagai sekolah di bawah naungan pemerintah, MAN 1 Jombang seharusnya mengedepankan aksesibilitas pendidikan yang terjangkau berkat subsidi negara, bukan justru membebani masyarakat dengan tarif yang tidak wajar.
Praktik penarikan biaya yang tidak transparan ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi krusial di Indonesia:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 dan Pasal 12 menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu.
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan
Regulasi ini melarang sekolah negeri memungut biaya pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar, karena biaya tersebut seharusnya dijamin oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Apabila pungutan ini terbukti digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan, maka pihak pengelola dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a terkait tindak pidana korupsi.
PMA RI Nomor 16 Tahun 2010
Aturan khusus dari Kementerian Agama ini mewajibkan pengelolaan keuangan madrasah dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa bertentangan dengan kebijakan pusat.
Hingga saat ini, pihak Kepala MAN 1 Jombang maupun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai landasan hukum kebijakan tersebut.
Bungkamnya pihak sekolah semakin memperkeruh opini publik. Masyarakat kini mendesak instansi berwenang, termasuk Tim Saber Pungli, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam demi menjaga marwah dunia pendidikan dari praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar