REMBANG, Radar CNN Online – Ketegangan komunal melanda Desa Dadap Mulyo, Kecamatan Sarang, Kamis (2/4/2026). Konflik warisan sebuah rumah tua yang tak kunjung selesai memicu konflik terbuka yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Puluhan anggota Squad Nusantara (SN) memadati kawasan permukiman setelah menerima laporan adanya dugaan upaya pembongkaran paksa terhadap rumah yang masih berstatus sengketa. Mereka kemudian mendatangi kediaman Bukori, pihak pemberi kuasa yang mengklaim sebagai ahli waris sah dari anak almarhum Demyati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik dipicu oleh dugaan perusakan pagar rumah yang disebut dilakukan oleh Taksin, kakak kandung almarhum Demyati. Di sisi lain, Taksin diketahui telah memberikan kuasa kepada LSM Harimau untuk mengurus klaim kepemilikan atas rumah tersebut.
Situasi semakin memanas setelah terungkap bahwa rumah yang masih dalam sengketa tersebut diduga telah dijual kepada dua pihak berbeda, yakni Kusnan dan Khamdi, dengan uang tanda jadi (DP) mencapai Rp25 juta.
Ketua Ormas SN, Hartono, mempertanyakan dasar hukum transaksi tersebut.
“Atas dasar apa rumah ini dijual? Sertifikat tanah dan bangunan atas nama klien kami. Tunjukkan bukti kepemilikan jika ingin menjual,” tegasnya.
Sementara itu, Khamdi, salah satu calon pembeli, mengaku dirugikan dan menunjukkan bukti pembayaran berupa tiga kwitansi.
“Saya sudah memberikan DP total Rp25 juta. Jika rumah ini dalam sengketa, saya tidak ingin melanjutkan pembelian. Saya hanya butuh kepastian,” ujarnya.
Ketegangan juga dipicu oleh pernyataan Basori, menantu Taksin, yang mengaku telah memperoleh izin lisan dari Kepala Desa Dadap Mulyo, Khabib, untuk melakukan pembongkaran. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh pihak pemerintah desa.
“Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin pembongkaran. Kami tidak memiliki kewenangan dalam sengketa warisan seperti ini. Permohonan yang diajukan sebelumnya juga sudah kami tolak,” tegas Khabib.
Untuk meredam konflik, dilakukan mediasi darurat di kediaman kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, Basori mengakui telah menerima uang DP dari Khamdi, namun meminta waktu terkait pengembalian dana.
“Kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Mohon waktu untuk penyelesaian,” ujarnya.
Kepala Desa Khabib yang memimpin mediasi meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah serta jalur hukum.
“Jangan sampai konflik ini mengganggu ketenteraman desa. Kami berharap semua pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Dadap Mulyo masih dalam pengawasan pihak terkait. Pihak pemberi kuasa menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dugaan perusakan pagar rumah, dan berencana menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai penyelesaian dalam waktu dekat.
.jpeg)
Posting Komentar