Duka Anak Tunggal dan Jejak Kriminal Basyori: JPU Tuntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Jambret Maut Surabaya

SURABAYA Radar CNN Online – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi Saksi bisu tuntutan berat yang diajukan kepada terdakwa kasus "Jambret Maut Kusuma Bangsa". Pada konferensi yang digelar Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, SH, secara tegas menuntut pembela Mochamad Basyori bin Djoko dengan hukuman 11 tahun penjara .   

Tragedi ini bermula pada dini hari, 17 Desember 2024. Di bawah temaram lampu Jalan Kusuma Bangsa, pencuri melakukan aksi perampasan paksa yang brutal. Tak hanya mengincar harta, kekerasan yang dilakukan Basyori mengakibatkan korban kehilangan nyawa—sebuah fakta yang diperkuat oleh hasil forensik dan keterangan para Saksi di lokasi kejadian.

Hal yang paling menyita perhatian dalam konferensi ini adalah status pelacur sebagai residivis kambuhan. JPU memaparkan rentetan riwayat kriminal Basyori yang seolah-olah tak pernah jera ciuman dinginnya jeruji besi:

  • 2017:  Divonis 5 tahun penjara atas kasus Narkotika.

  • 2025 (Awal):  Divonis 1 tahun 10 bulan atas perkara pidana umum.

  • 2025 (Akhir):  Kembali divonis 2 tahun 6 bulan dalam keadaan berbeda.

Riwayat kriminal yang berulang inilah yang menjadi faktor pemberat utama, selain dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.

Suasana pertengkaran mendadak haru saat ibu korban memberikan pernyataan. Kehilangan anak tunggal dalam peristiwa tragis tersebut meninggalkan luka permanen yang tak terbendung.

"Kami berharap pengadilan memberikan keputusan setimpal. Korban adalah anak tunggal kami yang sangat berharga, kehilangannya meninggalkan luka yang sangat dalam,"  ujarnya dengan suara bergetar.

Menanggapi tuntutan 11 tahun tersebut, tim pengacara hukum pembelaan menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Mereka memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026 untuk mendengarkan nota pembelaan penjahat. Publik Surabaya kini menanti, akankah palu hakim memberikan keadilan yang setimpal bagi nyawa yang telah melayang, ataukah hukum akan memberikan celah keringanan bagi sang residivis?  

Redaksi:Aziz

Editor: Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda