GRESIK Radar CNN Online– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membuktikan komitmennya dalam menjaga ruang aman bagi anak-anak. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (44), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kebomas, Sabtu (04/04/2026).
Penangkapan ini tergolong sangat cepat. Hanya berselang kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR yang merupakan oknum karyawan swasta ini diduga telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada pertengahan Maret dan terakhir pada Jumat, 3 April 2026.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendekati korban setelah selesai mengaji. Pelaku mengajak korban pergi "ngopi" menggunakan sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Namun di tengah perjalanan, pelaku berdalih ingin ke toilet di salah satu masjid di kawasan Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo. Di sanalah, di dalam toilet yang tertutup, pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar generasi penerus bangsa.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara," tegas AKBP Ramadhan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah (W 55** FG) yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Di balik keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Gresik menitipkan pesan mendalam bagi seluruh orang tua di Kabupaten Gresik. Ia mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
"Pastikan anak-anak kita berada di lingkungan yang sehat dan tanamkan nilai agama sejak dini sebagai benteng pertahanan mereka," tambahnya.
Polres Gresik juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 bagi warga yang menemukan adanya tindak pidana di lingkungannya.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar