BANGKALAN Radar CNN Online– Praktik pertambangan Galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus ini tidak lagi sekadar isu kerusakan lingkungan, melainkan telah bergeser ke arah dugaan skandal korupsi sistematis. Aroma suap atau aliran dana "atensi" dari pengusaha tambang kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Bangkalan diduga menjadi alasan di balik langgengnya aktivitas ilegal tersebut.
Keresahan ini memicu reaksi keras dari barisan Pemuda Bangkalan. Mereka menilai penegakan hukum di tingkat lokal telah "dikebiri" oleh kepentingan pribadi oknum tertentu. Laporan demi laporan yang dilayangkan warga seolah membentur tembok tinggi, memicu dugaan kuat bahwa oknum kepolisian justru beralih fungsi menjadi pelindung (backing) para pengusaha tambang yang tak berizin.
"Ini bukan sekadar permainan kecil. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum di Bangkalan seolah tidak berdaya. Jika Polres dan Polda Jawa Timur dianggap lamban atau bahkan lumpuh dalam merespons, maka biarkan Mabes Polri yang turun tangan bekerja," tegas salah satu Tokoh Pemuda Bangkalan dalam pernyataan sikapnya.
Ketidakpercayaan terhadap APH lokal mendorong para pemuda untuk segera membawa bukti-bukti lapangan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri. Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus memastikan kasus ini tidak "dipetieskan". Mereka menuntut Kapolri dan Kapolda Jatim untuk melakukan pembersihan internal dan menangkap oknum yang terbukti menerima gratifikasi.
Secara hukum, jika dugaan suap dan operasional ilegal ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi berlapis yang sangat berat:
UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Pasal 158: Mengatur tentang pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Terkait penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang.
Masyarakat Bangkalan menuntut transparansi total. Mereka mendesak agar:
Segera dilakukan identifikasi dan penindakan tegas terhadap oknum polisi yang menjadi "backing" tambang ilegal.
Penutupan permanen seluruh lokasi Galian C yang merusak ekosistem dan fasilitas umum.
Investigasi internal oleh Propam untuk memulihkan citra Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan pelindung pelanggar hukum.
Pernyataan sikap dari para pemuda ini merupakan sinyal merah bagi integritas penegakan hukum di Madura. Hingga kini, publik menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata dari pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat.
Redaksi:Asis
Editor:Agl

Posting Komentar