REMBANG Radar CNN Online– Sidang perdana perkara dugaan sengketa lahan yang di atasnya berdiri Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang menjadi sorotan publik saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (2/4/2026). Namun, agenda awal ini harus berakhir buntu setelah pihak turut tergugat, yakni Unit III Polres Rembang, mangkir dari persidangan tanpa keterangan resmi.
Meski sempat dibuka oleh Majelis Hakim, persidangan berlangsung alot. Di hadapan penggugat dan tergugat yang hadir, hakim meminta kedua belah pihak menunjukkan dokumen autentik terkait kepemilikan lahan. Rencananya, berkas-berkas tersebut akan diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas objek yang disengketakan.
Ketegangan sempat terjadi saat hakim melayangkan teguran keras kepada sejumlah perwakilan pihak terkait. Hal ini dipicu oleh ketidakmampuan mereka menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta oleh pengadilan. Majelis Hakim menegaskan bahwa kelengkapan administrasi hukum adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam proses peradilan.
Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo, S.H. (Mr. Bob), memberikan catatan kritis terkait etika persidangan. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi profesi hukum, terutama dalam perkara sensitif yang melibatkan aset partai politik besar.
"Jika bertindak sebagai kuasa hukum, fokuslah pada substansi hukum. Tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik ke dalam ruang sidang," tegasnya saat menyoroti posisi para pihak di persidangan.
Ketidakhadiran Polres Rembang menjadi teka-teki besar bagi publik dan dinilai menghambat akselerasi penanganan perkara. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama memberikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa jajaran Satreskrim saat ini masih dalam proses melengkapi bahan penyelidikan.
"Panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima sehari sebelumnya," ungkap AKBP Faizal, memberikan alasan di balik absennya personel kepolisian di meja hijau.
Guna menjaga kondusivitas dan menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini juga memberikan waktu bagi seluruh pihak untuk melengkapi dokumen administrasi yang sebelumnya dipermasalahkan.
Pada agenda lanjutan nanti, pengadilan akan kembali memanggil Polres Rembang secara patut, sekaligus memberikan undangan resmi bagi seluruh pihak terkait. Kasus ini diprediksi akan terus memanas, mengingat objek sengketa merupakan aset strategis organisasi politik yang memiliki pengaruh besar di tingkat daerah.
Redaksi:Team
Editor:Agl


Posting Komentar