Pendopo Wedya Graha Dipakai Agenda Partai, PMII Soroti Etika dan Netralitas Pemerintah Ngawi


Ngawi, Radar CNN Online — Penggunaan Pendopo Wedya Graha sebagai lokasi kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi memicu polemik di tengah masyarakat. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Ngawi secara tegas mengkritik langkah tersebut karena dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas pemerintah daerah.

PMII menilai bahwa pemanfaatan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan internal partai politik tidak bisa dianggap sebagai hal sepele. Lebih dari sekadar persoalan administratif, hal ini menyangkut etika penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik.

“Pendopo adalah simbol milik masyarakat, bukan ruang eksklusif untuk kepentingan partai. Ketika digunakan untuk agenda internal politik, wajar jika publik mempertanyakan sikap netral pemerintah,” ujar Ketua PC PMII Ngawi, Selasa (22/4).

Menurut PMII, Pendopo Wedya Graha yang dibangun dari anggaran publik semestinya difungsikan untuk kegiatan yang bersifat umum dan inklusif, bukan aktivitas politik praktis yang terbatas pada kelompok tertentu.

Dari sisi regulasi, PMII juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye. Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 membuka ruang terbatas, penggunaannya tetap harus memenuhi syarat ketat seperti izin resmi dan tanpa atribut partai.

“Jika untuk kampanye saja ada batasan yang jelas, maka penggunaan untuk kegiatan internal partai semestinya lebih berhati-hati. Jangan sampai fasilitas negara diperlakukan seolah milik pribadi,” tegasnya.

PMII juga mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi adanya kedekatan antara pemerintah dengan partai tertentu. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan politik.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat lokal. Pemerintah harus menjaga jarak yang sama dengan semua kekuatan politik,” tambahnya.

Sorotan Masyarakat
Sejumlah warga Ngawi turut menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka menilai penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan internal partai dapat membuka ruang penyalahgunaan yang lebih luas.

“Kalau pendopo bisa dipakai untuk partai, lalu bagaimana dengan fasilitas negara lainnya? Harus ada batas yang jelas agar tidak disalahgunakan,” ujar salah satu warga.

Warga lain menekankan pentingnya menjaga netralitas fasilitas publik yang dibiayai dari uang rakyat.

“Fasilitas negara seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas. Jika digunakan untuk kepentingan politik praktis, itu bisa mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini berisiko membuat batas antara ruang publik dan kepentingan politik semakin kabur di masa depan.

Tuntutan Keterbukaan
Menanggapi polemik tersebut, PMII Ngawi mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan pendopo, prosedur perizinan, serta aturan pemanfaatan fasilitas daerah.

Keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak adanya keberpihakan dalam penggunaan aset negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun DPC PDI Perjuangan Ngawi terkait polemik yang berkembang.


Redaksi: Tim Radar

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda