TANGERANG Radar CNN Online– Komitmen aparat kepolisian dalam anggota peredaran gelap narkotika kembali menghasilkan hasil. Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik transaksi sabu dengan modus operandi pemetaan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,90 gram.
Kejadian bermula pada Jumat (3/4/2026), saat warga di sekitar Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, melakukan perjalanan-gerik seorang pria di area parkir sebuah toko. Berkat laporan cepat dari masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RL (33) , warga Jakarta Timur.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita , mengungkapkan bahwa RL tidak beraksi sendirian. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku sedang bersama rekannya berinisial A (kini DPO) untuk mengambil paket narkoba dengan sistem pemetaan —sebuah modus di mana barang diletakkan di titik tertentu berdasarkan koordinat atau foto lokasi yang dikirimkan oleh bandar.
“Berbekal keterangan pelaku, petugas menyisir area sekitar dan menemukan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di balik semak-semak area parkir,” jelas Kompol Susida.
Meskipun RL berhasil diringkus, rekan pelaku berinisial A berhasil meloloskan diri saat penyergapan berlangsung. Saat ini, identitas A telah dikantongi dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk memandu pemetaan titik lokasi .
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari , memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti nyata efektivitas sinergi antara polisi dan masyarakat.
“Pengungkapan ini sangat krusial. Dengan menyita 100 gram sabu ini, kita secara tidak langsung telah menyelamatkan kurang lebih400 jiwadari bahaya penggunaan narkotika,” tegas Kombes Jauhari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RL kini mendekam di sel tahanan Polsek Ciledug. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 , yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Redaksi:Ysf
Editor:Agl


Posting Komentar