BEKASI Radar CNN Online – Sebuah proyek pembangunan gedung yayasan penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memantik sorotan tajam. Proyek yang diduga kuat belum mengantongi izin resmi ini dengan nekat tetap beroperasi dan telah berjalan lebih dari tiga bulan. Pembiaran ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya "mata yang tertutup" dari instansi penegak perda terhadap aktivitas ilegal yang menantang wibawa hukum setempat.
Berdasarkan investigasi di lapangan hingga Rabu (20/5/2026), aktivitas konstruksi di lokasi terus melaju tanpa adanya papan informasi izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, proyek skala menengah ini terkesan kebal hukum karena mampu beroperasi bebas selama ratusan hari tanpa tersentuh sanksi administratif maupun penyegelan. Fakta ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya potensi praktik "main mata" atau pembiaran sistematis oleh dinas terkait yang mencederai asas transparansi serta akuntabilitas publik.
Kepala Desa Sukaasih, Nadih Joih, secara blak-blakan membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya dan menyayangkan sikap keras kepala pihak pengembang.
“Saya mengetahui kegiatan itu, namun seharusnya perizinan dilengkapi terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan,” tegas Nadih, mengonfirmasi adanya tabrakan prosedur sejak batu pertama diletakkan.
Ketegasan sikap juga disuarakan oleh warga setempat yang menolak wilayah mereka dijadikan ladang pelanggaran tata ruang. Karno Jikar, perwakilan warga Sukatani, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak nyata dan tidak bersikap pasif menghadapi pengembang yang nakal.
“Kalau belum ada izin lengkap tapi sudah jalan berbulan-bulan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan. Jangan sampai pemerintah terkesan diam,” cetusnya dengan nada geram.
Dampak buruk dari proyek "siluman" ini tidak hanya menyasar persoalan administrasi, melainkan mulai mengancam stabilitas lingkungan hidup di sekitarnya. Warga mulai mengkhawatirkan kerusakan fasilitas umum secara permanen, mulai dari hancurnya akses jalan akibat truk material, penyumbatan saluran irigasi, hingga ancaman alih fungsi lahan persawahan yang berpotensi memicu bencana banjir saat musim hujan tiba. Pengabaian terhadap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam proyek ini dinilai menjadi bom waktu bagi masyarakat Sukaasih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek terkesan bersembunyi dan belum memberikan klarifikasi resmi. Bola panas kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, DPMPTSP, serta Satpol PP selaku penegak Perda dituntut segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan total. Pemerintah harus memberikan solusi konkret berupa sanksi tegas atau pembongkaran, demi membuktikan bahwa hukum di Kabupaten Bekasi tidak tumpul di hadapan pemilik modal.
Redaksi:Team
Editor:Agl

Posting Komentar