Berkas Perkara Lengkap, Polsek Taman Limpahkan Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo ke Kejari Sidoarjo

 

SIDOARJO Radar CNN Online— Kasus dugaan perusakan makam sesepuh Mbah Dirjo Joyo Ulomo di kompleks Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk proses Tahap I pada Kamis (21/5/2026) siang.

Dalam proses Tahap I ini, dokumen berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti secara mendalam, baik dari kelengkapan formil maupun materiilnya.

Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus hukum ini terus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo saat ini sudah masuk Tahap I di Kejari Sidoarjo,” ujar AKP Hajir saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap ini penyidik baru melimpahkan dokumen administrasi dan berkas perkara, sehingga tersangka belum ikut diserahkan. Jika nantinya JPU menyatakan berkas telah lengkap atau P21, kasus akan segera berlanjut ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.

Kasus ini menyeret seorang pria berinisial SA (41), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman. SA yang sehari-hari tinggal di area Pasar Sepanjang tersebut dikenal oleh para pedagang setempat sebagai preman pasar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keputusan kepolisian yang tidak menahan SA sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, AKP Hajir memberikan penjelasan logis dari kacamata hukum.

“Penyidik menjerat tersangka SA dengan Pasal 521 KUHP Baru terkait tindak pidana perusakan. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman pidana maksimal adalah dua tahun kurungan. Karena di bawah lima tahun, secara ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, ia dikenakan wajib lapor,” beber AKP Hajir.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Percayakan kepada kami, proses hukum tetap berjalan dan berlanjut,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah video aksi perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang berada di ujung barat kompleks Pasar Sepanjang viral di media sosial pada Sabtu malam (18/4/2026). Kerusakan makam sesepuh tersebut memicu reaksi keras dan kemarahan warga sekitar.

Tak terima dengan aksi tersebut, perwakilan warga kemudian resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman pada Jumat siang (1/5/2026). Merespons laporan warga, pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa pelapor dan berhasil mengamankan tersangka SA pada sore hari di hari yang sama. 

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda