REMBANG Radar CNN Online — Polemik kepemilikan tanah yang dipicu oleh adanya Nomor Objek Pajak (NOP) ganda di Kabupaten Rembang kini memasuki fase krusial. Perseteruan antara seorang warga bernama Rahmad Hidayat dengan entitas hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) kini meluas, menyeret nama DPC PDIP Rembang serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) ke dalam pusaran dugaan kejahatan administrasi serta pelanggaran data perpajakan.
Berdasarkan penelusuran redaksi pada Jumat (22/5/2026), akar permasalahan ini bermula dari status historis lahan yang awalnya merupakan Fasilitas Umum (Fasum). Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh organisasi PDI sebagai kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada masanya.
Kejanggalan administratif mulai terendus ketika lahan yang memiliki rekam jejak atas nama PDI tersebut tiba-tiba diklaim dan dikuasai oleh DPC PDIP Rembang. Padahal secara hukum, PDI dan PDIP merupakan dua entitas yang berbeda total serta tidak memiliki hubungan afiliasi kelembagaan maupun hak waris yang sah.
Di sisi lain, Rahmad Hidayat selaku warga yang mengklaim hak atas tanah tersebut mengantongi bukti kepemilikan yang kuat. Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya di BPN Rembang bahkan sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Namun, langkah Rahmad kini terhambat dan diduga kuat mengalami penjegalan dari pihak PDIP Rembang.
Ketika berbagai upaya mediasi menemui jalan buntu, keterangan dari BPPKAD Rembang justru membuka kotak pandora baru terkait netralitas dan keamanan data wajib pajak.
Saat dikonfirmasi tim redaksi, Kepala Dinas BPPKAD Rembang, Drupodo, M.Si., yang didampingi stafnya, Sigit, tampak sangat berhati-hati. Drupodo hanya membatasi keterangannya pada wilayah administrasi umum.
"Kami hanya berwenang memberikan informasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan NOP. Untuk kedua objek pajak yang bersengketa ini, saat ini statusnya kami lakukan pembekuan sementara," jelas Drupodo.
Namun, ketegasan itu berubah menjadi sikap menghindar ketika tim investigasi mempertanyakan dasar hukum bagaimana data NOP atas nama PDI bisa diakses, diketahui, dan dikuasai oleh PDIP melalui BPPKAD.
"Kalau soal itu, saya no comment. Coba ditanyakan langsung ke pihak PDIP-nya saja," elak Drupodo.
Sikap bungkam ini dinilai tidak mencerminkan transparansi birokrasi publik. Alih-alih mengurai benang kusut, jawaban tersebut justru memperkuat kecurigaan adanya ruang gelap dalam tata kelola data di BPPKAD Rembang serta indikasi kebocoran data wajib pajak kepada pihak yang tidak berhak.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Sigit selaku perwakilan BPPKAD membenarkan adanya manuver administratif yang sempat dilakukan oleh pihak PDIP Rembang. Partai tersebut diketahui pernah mengajukan registrasi NOP baru di atas lahan yang sedang bersengketa.
"Benar, PDIP pernah mengajukan registrasi NOP baru. Kami sudah menjelaskan seluruh persyaratannya, namun hingga saat ini pengajuan tersebut tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Sigit.
Tindakan mengajukan NOP baru di atas lahan yang jelas-jelas masih bermasalah dan terdaftar atas nama entitas lain ini memicu pertanyaan besar mengenai dasar hukum klaim yang digunakan oleh PDIP Rembang.
Melihat kejanggalan yang bertubi-tubi, Rahmad Hidayat menduga kuat adanya kolusi antara oknum di lingkungan BPPKAD dengan pengurus partai politik terkait. Baginya, kasus ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia tanah berkedok manipulasi administrasi negara.
"NOP itu jelas tercatat atas nama PDI. Bagaimana bisa PDIP meminta data ke BPPKAD lalu diberikan begitu saja? Secara hukum, PDI dan PDIP itu berbeda. Apakah ini bukti adanya permainan kotor?" gugat Rahmad dengan nada kecewa.
Jika dugaan kolusi dan kelalaian fatal ini terbukti, kasus ini berpotensi menggelinding menjadi skandal kejahatan administratif berat yang mencoreng integritas institusi pemerintahan daerah.
Redaksi:Purwito
Editor:Agl

Posting Komentar