Kepala Desa Penganden, Mustain, hadir memberikan kesaksian mengenai riwayat transaksi tiga bidang tanah Letter C di wilayahnya yang kini disita kejaksaan. Mustain membeberkan bahwa lahan tersebut dibalik nama atas nama Zainur Rosid pada rentang November 2019 hingga Februari 2020. Ia baru mengetahui aset tersebut terseret pusaran hukum setelah dipanggil penyidik.
Kesaksian tersebut langsung memicu bantahan telak dari kubu terdakwa. Zainur Rosid dengan tegas mengklarifikasi bahwa pengadaan tanah itu murni untuk pengembangan pondok pesantren dan dibeli menggunakan kas internal pada tahun 2019, bukan dari dana hibah yang dipersoalkan.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Markacung dan rekan, kemudian menyodorkan bukti kronologi yang mematahkan dakwaan. Berdasarkan data autentik, dana hibah tersebut baru cair pada 20 November 2019, sedangkan transaksi pembayaran lahan oleh pihak pondok—termasuk untuk Toko Koperasi senilai Rp200 juta dan uang muka kantor Rp150 juta—sudah berjalan sebelum dana bantuan pemerintah itu turun ke rekening pondok.
Fakta paling mencengangkan terjadi saat tim penyidik Kejari Gresik secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim. Penyidik mengakui telah terjadi kekeliruan fatal berupa salah sita objek jaminan yang sama sekali tidak memiliki korelasi dengan perkara dana hibah ini.
Kerancuan ini kian diperparah oleh temuan administrasi di mana objek Letter C yang disita berada di Desa Penganden, sementara Surat Hak Milik (SHM) yang menjadi substansi perkara terletak di Desa Manyar Rejo. Perbedaan wilayah desa ini dinilai kuasa hukum sebagai bentuk tindakan hukum yang serampangan dan terkesan dipaksakan sejak awal proses penyidikan.
Selain persoalan salah sita aset, tabir motif di balik kasus ini juga mulai terkuak melalui kesaksian saksi fakta, Agung Prasetya. Di bawah sumpah, Agung mengungkap bahwa sengkarut hukum ini mencuat pasca-wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019, yang memicu dinamika kepengurusan internal keluarga antara anak almarhum dengan pengurus sah saat ini yang dipimpin oleh Zainur Rosid dan Choirul Athok.
Melihat banyaknya blunder fungsional dari penyidik serta munculnya fakta perseteruan keluarga, tim penasihat hukum menyimpulkan kasus ini sarat akan muatan sentimen pribadi. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal ketat sisa persidangan demi meluruskan supremasi hukum dan memastikan para terdakwa mendapatkan keadilan yang seutuhnya.



Posting Komentar