LAMONGAN Radar CNN Online– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menemukan bahwa sejumlah dapur tersebut belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kebijakan penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 mengenai Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap total 372 unit SPPG di wilayah Jawa Timur.
Tidak hanya penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan pembekuan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang terdampak hingga perbaikan selesai dilakukan.
Dalam surat edaran tersebut, BGN menegaskan bahwa langkah korektif ini bertujuan untuk menjaga kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan. Pemerintah mewajibkan seluruh dapur MBG memenuhi standar sanitasi dan higiene yang ketat, di mana keberadaan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Status penangguhan ( suspend ) ini baru dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyelesaikan perbaikan fisik, melengkapi seluruh dokumen pendukung, dan lolos proses verifikasi ulang dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Berikut adalah daftar 12 SPPG di Kabupaten Lamongan yang terkena sanksi penghentian operasional sementara akibat kendala standar IPAL:
1. SPPG Kedungpring Sukamalo (Yayasan Peduli Pengembangan Umat)
2. SPPG Kembangbahu Lopang 2 (Yayasan Bintang Sembilan Indonesia Raya)
3. SPPG Tikung Bakalanpule (Yayasan Tunas Bakti Luhur)
4. SPPG Kalitengah Pucangtelu (Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja)
5. SPPG Tikung Guminingrejo (Yayasan Niko Cahaya Abadi)
6. SPPG Modo Yungyang 2 (Yayasan Intisari Berkah Abadi)
7. SPPG Mantup Tunggunjagir (Yayasan Joyo Nur Sahilly)
8. SPPG Tumenggungan 2 (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam)
9. SPPG Babat 2 (Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMP Klepek)
10. SPPG Sambeng Ardirejo (Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara)
11. SPPG Sukorame (Yayasan Al Ma’ruf Sukorame)
12. SPPG Maduran Taji (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam)
Pengetatan pengawasan Program MBG ini diberlakukan secara nasional. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap standar fasilitas sanitasi langsung berdampak pada aspek finansial kelangsungan dapur kedepannya.
“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major),” lanjut keterangan dalam surat tersebut.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap seluruh pengelola SPPG segera melakukan pembenahan internal yang masif sebelum kembali beroperasi. Langkah ini dipandang krusial demi menjamin keamanan pangan serta memberikan layanan gizi terbaik dan higienis bagi masyarakat penerima manfaat.
Redaksi:Adji
Editor:Agl

Posting Komentar