Temukan Catatan Limbah di Pabrik Kosmetik IBR, DLH Situbondo Siap Berikan Pendampingan Teknis

 


SITUBONDO Radar CNN Online– Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kosmetik CV Indri Berkah Rejeki (IBR) yang berlokasi di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Rabu (20/5/2026).

Sidak yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk mengecek secara langsung operasional perusahaan, sistem pengelolaan lingkungan, serta kelengkapan dokumen perizinan pabrik milik pasangan Hj. Novelia Indriyati Hasanah dan H. Lukman Arisandy tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menyatakan bahwa kunjungan lapangan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas industri di Situbondo berjalan koridor aturan hukum, terutama dalam hal pengelolaan limbah.
"Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik ini masih memerlukan beberapa perbaikan dan rekomendasi teknis," ujar Arifin. 
Oleh karena itu, Komisi III meminta DLH Situbondo aktif melakukan pendampingan agar sistem IPAL perusahaan dapat berfungsi maksimal dan hasilnya memenuhi baku mutu lingkungan. Tak hanya soal limbah, Arifin juga mendesak pihak manajemen untuk segera merampungkan izin Air Bawah Tanah (ABT).
"Kami berharap izin air bawah tanah segera diselesaikan karena di sana ada retribusi yang menjadi potensi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, menjelaskan bahwa secara administratif pabrik IBR sebenarnya sudah mengantongi izin operasional industri kosmetik umum. Namun, DLH memberikan sejumlah catatan krusial yang harus segera dibenahi. Catatan tersebut meliputi pengelolaan limbah cair, pemanfaatan air bawah tanah, hingga tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Terkait fasilitas IPAL yang sudah tersedia, Ranti menilai pengoperasiannya masih belum optimal karena keterbatasan pemahaman SDM di lapangan.
"Pelaksanaan IPAL wajib dipegang oleh tenaga yang benar-benar memahami sistemnya. Jika petugas pabrik belum paham, pihak vendor tidak boleh melepasnya begitu saja. Kami dari DLH akan turun melakukan pendampingan," jelas Ranti.
DLH juga berencana mengkaji ulang konstruksi IPAL pabrik yang saat ini terpantau masih menyatu dengan saluran limbah domestik (kamar mandi).
"Kami akan pelajari detail instalasinya, apakah IPAL ini khusus untuk limbah kosmetik saja atau memang bisa digabung dengan limbah domestik," imbuhnya.
Selain masalah IPAL, DLH menemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3. Menanggapi hal ini, DLH berjanji akan mengawal prosesnya hingga tuntas. "Kami akan dampingi mulai dari pemetaan kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pengangkutan, hingga pengelolaan akhirnya," tegas Ranti.

Menanggapi hasil sidak tersebut, Pemilik (Owner) CV IBR, H. Lukman Arisandy, menyambut baik masukan dari para legislator dan instansi terkait. Ia menegaskan komitmennya untuk patuh pada regulasi yang berlaku.
"Saya sebagai pemilik akan segera memperbaiki teknis di lapangan dan mengurus seluruh izin yang masih kurang. Kekurangan-kekurangan lainnya akan langsung kami lengkapi," tutur H. Lukman.
Sebagai informasi, pabrik kosmetik IBR ini mulai dirintis pada tahun 2023, sementara izin operasional resminya baru diterbitkan pada tahun 2024 lalu.

Redaksi:Team
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda