Diduga Mengendap 10 Tahun, Warga Tigasan Kulon Desak Kapolres Probolinggo Usut Tuntas Penggelapan Dana PKH

 

PROBOLINGGO Radar CNN Online– Sejumlah warga Desa Tigasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melayangkan protes dan melaporkan kekecewaan mereka terkait pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) serta program Sembako Tahap II. Kasus ini mencuat setelah warga mengadukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan kepada Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (DPC IPPAMA) Probolinggo.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPC IPPAMA Probolinggo langsung bergerak melakukan klarifikasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo guna mencocokkan data valid di lapangan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bapak Ribut, salah satu petugas di ruang Pelayanan Publik Dinsos Probolinggo, ditemukan ketidaksesuaian data yang cukup signifikan. Sesuai data KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melapor, seharusnya warga tersebut menerima total bantuan sebesar Rp1.650.000, dengan rincian dana PKH sebesar Rp1.050.000 dan program Sembako sebesar Rp600.000.

Namun pada realisasinya, warga mengaku hanya menerima uang tunai sebesar Rp950.000. Bantuan tersebut diantarkan langsung oleh oknum berinisial "SHN" yang bertindak sebagai ketua tim sosial (timsos) di Desa Tigasan Kulon. Dengan demikian, terdapat selisih dana sebesar Rp700.000 per KPM yang diduga kuat tidak tersampaikan atau digelapkan.

Ironisnya, praktik dugaan pemotongan dan penahanan kartu bantuan ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.

Atas dasar temuan tersebut, DPC IPPAMA Probolinggo telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kapolres Probolinggo pada tanggal 11 Mei 2026. IPPAMA mendesak pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Warga Tigasan Kulon menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Selain menuntut keadilan atas kerugian material selama bertahun-tahun, warga juga mendesak agar pada pencairan tahap berikutnya, fisik fisik Kartu PKH diserahkan langsung ke tangan masing-masing KPM tanpa melalui perantara, guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) serupa di masa mendatang.

Redaksi:Alvin

Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda