Probolinggo Radar CNN Online– Transparansi informasi publik merupakan indikator krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif. Guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis di Ruang Sidang Utama gedung dewan pada Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut fokus membedah dua agenda besar, yaitu evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta pengawalan rencana pengangkatan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Jalannya rakor ini dihadiri langsung oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Probolinggo.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, Zainul Fatoni, S.H.I., menjelaskan bahwa agenda pertama ditujukan untuk melihat sejauh mana progres implementasi Perda KIP setelah berjalan sekitar enam bulan sejak diundangkan pada Desember 2025 lalu.
Sesuai regulasi tersebut, seluruh badan publik mulai dari perangkat daerah, sekolah, hingga instansi vertikal diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu demi menyokong keterbukaan informasi.
"Alhamdulillah, saat ini sekitar 75 badan publik sudah memiliki PPID. Layanan informasi kepada masyarakat juga berjalan baik dan terbuka. Warga yang membutuhkan informasi kini dapat mengaksesnya dengan mudah sesuai ketentuan," ungkap Zainul Fatoni.
Ke depan, efektivitas Perda KIP ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan turunan tersebut nantinya bakal memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) pengelolaan PPID, termasuk mekanisme baku pelayanan informasi publik.
Memasuki agenda kedua, Komisi I mematangkan rencana peningkatan status kepegawaian daerah. Berdasarkan laporan dari BKPSDM, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tahun ini siap mengusulkan 468 PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dinaikkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu.
Langkah maju ini kian mendapat kepastian lantaran Pemkot Probolinggo dikonfirmasi telah menyiapkan dukungan alokasi anggaran khusus untuk menyokong proses transisi status kerja tersebut.
Kendati demikian, pihak legislatif tetap meminta komitmen tertulis dan mitigasi matang dari Pemkot untuk menyikapi dinamisnya regulasi baru yang sewaktu-waktu bisa diterbitkan pemerintah pusat terkait pengangkatan pegawai serta batas belanja pegawai daerah.
"Kami mengapresiasi komitmen kuat dari pihak Pemkot yang diwakili oleh Asisten Sekda dan BKPSDM. Mereka menegaskan bahwa usulan ini akan terus diperjuangkan dan diajukan ke BKN, terlepas dari aturan baru apa pun yang mungkin terbit kelak dari BKN maupun KemenPAN-RB," tutur Zainul optimis.
Bagi kalangan dewan, keseriusan eksekutif ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan oleh para pegawai demi kejelasan status kerja mereka. Melalui rakor ini, Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap iklim transparansi informasi semakin matang, beriringan dengan terealisasinya kepastian karier dan kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Redaksi:Imron R
Editor:Agl

Posting Komentar