Dua Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, Kapolda Banten: Tidak Ada Tempat bagi Debt Collector Preman!

 

SERANG Radar CNN Online– Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme jalanan yang menyasar aparat keamanan. Dua dari sebelas anggota kelompok penagih utang (debt collector) diringkus usai melakukan perampasan kendaraan disertai penganiayaan berat terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membeberkan kronologi insiden berdarah yang terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi brutal terhadap pemilik kendaraan," ujar Kombes Pol Maruli, Rabu (3/6/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, dua personel Brimob harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka serius akibat serangan senjata tajam:

  • Bripda FD: Mengalami luka bacok serius pada bagian kepala dan tangan.
  • Bripda AY: Mengalami luka patah atau memar pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di sekujur tubuhnya.

Saat ini, kedua korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sikit Bhayangkara Polda Banten.

Pasca-kejadian, bergerak cepat mengejar para pelaku. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FN dan YS, sementara sembilan pelaku lainnya kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan komplotan tersebut, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.

Menyikapi peristiwa ini, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme berkedok penagihan utang.

"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang (matel), maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan paksa, ancaman, hingga intimidasi," tegas Maruli menyampaikan instruksi Kapolda.

Ia menambahkan, Polda Banten memastikan akan mengejar seluruh komplotan yang tersisa dan menerapkan tindakan tegas serta terukur terhadap siapapun yang berani melawan hukum.

Di akhir keterangannya, Polda Banten memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing atau finance) agar mengevaluasi agen penagihan mereka di lapangan.

"Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan jaminan fidusia telah dipenuhi. Penagihan harus tetap mengedepankan prosedur hukum, bukan dengan cara-cara premanisme," pungkasnya.

Redaksi:Ysf
Editor:Agl

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda