DUGAAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI RENGEL TUBAN, APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS


TUBAN Radar CNN Online – Aktivitas penambangan galian golongan C (batu) di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diduga berlangsung tanpa izin yang sah. Kegiatan tersebut disebut-sebut beroperasi secara terbuka dengan menggunakan alat berat ekskavator, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum yang dikenal dengan inisial SK. Nama tersebut disebut bukan sosok baru dalam aktivitas usaha galian C di wilayah Tuban dan sekitarnya.

Sejumlah warga mempertanyakan keberlangsungan aktivitas penambangan yang dilakukan secara terang-terangan tersebut. Mereka menilai penggunaan alat berat dalam operasional tambang semestinya dapat terpantau oleh aparat maupun instansi terkait.

“Dengan leluasanya alat berat beroperasi, masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas tersebut,” ujar salah seorang sumber.

Selain dugaan persoalan perizinan, muncul pula informasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat. Berdasarkan informasi yang beredar, solar tersebut diduga diperoleh melalui beberapa cara, antara lain menggunakan barcode yang diperuntukkan bagi sektor pertanian atau berasal dari pengumpulan solar dari kendaraan angkutan yang kemudian ditampung dalam jeriken maupun galon.

Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait penyaluran dan pemanfaatan BBM bersubsidi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Di tengah masyarakat juga beredar berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Jika terbukti melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara, termasuk terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi: Tim Investigasi

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda