Probolinggo Radar CNN Online– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Pertemuan krusial ini berlangsung di Ruang Sidang Utama gedung dewan pada Senin (8/6/2026).
Jalannya paripurna dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, dan sejumlah tamu undangan. Dalam rapat tersebut, masing-masing Pansus memaparkan laporan akhir serta poin-poin rekomendasi atas Raperda yang sebelumnya telah dibahas secara mendalam bersama pihak eksekutif dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyatakan bahwa seluruh jajaran Pansus telah merampungkan tugasnya dan resmi menyerahkan catatan penting serta rekomendasi ke forum paripurna.
"Hasil kerja dari Pansus I, Pansus II, dan Pansus III seluruhnya sudah dipaparkan. Khusus pada Pansus II, memang terdapat banyak dinamika penyempurnaan, baik pada bagian konsideran (menimbang) maupun batang tubuh Raperda. Formulasi perbaikan tersebut kini sudah kami tuangkan dalam draf rekomendasi," urai Muchlas Kurniawan.
Lebih lanjut, Muchlas menjelaskan bahwa setelah pembacaan laporan di tingkat paripurna selesai, tahapan berikutnya adalah mengirimkan dokumen rekomendasi beserta naskah Raperda tersebut ke tingkat regional. Regulasi ini akan diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses fasilitasi.
"Setelah paripurna ini, berkas segera dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Begitu hasil fasilitasi dari provinsi turun, Pansus akan melakukan penyelarasan akhir sebelum akhirnya dilakukan finalisasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo," tambahnya.
Proses fasilitasi di tingkat provinsi dinilai sebagai tahapan yang sangat krusial. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi serta memastikan bahwa subtansi hukum yang terkandung di dalam Raperda Kota Probolinggo telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari.
Melalui penyerahan laporan Pansus ini, DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh regulasi yang sedang digodok dapat segera disahkan. Kehadiran Perda baru ini nantinya diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat guna menyokong akselerasi pembangunan serta optimalisasi pelayanan publik di Kota Probolinggo.
Redaksi:Imron
Editor:Agl

Posting Komentar