Probolinggo Radar CNN Online– Sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kota Probolinggo semakin solid dalam melahirkan payung hukum yang berorientasi pada kepentingan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Pertemuan penting yang menjadi landasan program pembangunan daerah ini berlangsung di Ruang Sidang Utama gedung dewan pada Senin (8/6/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani, serta para Ketua Pansus I, II, dan III. Turut hadir jajaran anggota legislatif, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan.
Fokus utama paripurna kali ini adalah memfinalisasi draf tiga Raperda strategis, yaitu regulasi mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pansus DPRD yang telah merampungkan pembahasan ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, ketiga aturan ini sangat krusial dalam memperkuat fondasi ekonomi, sosial, dan pariwisata di Kota Probolinggo.
“Hari ini rekomendasi Pansus untuk tiga arah Perda sudah selesai, yakni tentang kesejahteraan sosial, PKL, dan pariwisata. Ini sangat penting. Sektor pariwisata kita, sebagai salah satu penyangga kawasan strategis Bromo Tengger Semeru (BTS), memang sangat membutuhkan pengaturan teknis penyelenggaraan yang matang,” ujar dr. Aminuddin.
Lebih lanjut, dr. Aminuddin memaparkan bahwa Raperda PKL nantinya akan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai zona yang diperbolehkan untuk berniaga dan kawasan yang harus steril. Dengan begitu, aktivitas ekonomi kerakyatan tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban kota.
Sementara itu, Raperda Kesejahteraan Sosial diproyeksikan sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Guna mempercepat pemanfaatan regulasi ini, Pemkot Probolinggo berkomitmen untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai petunjuk teknis di lapangan.
Di pihak legislatif, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan oleh ketiga Pansus merupakan buah dari proses kajian panjang yang mendalam. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman baku bagi Pemkot dalam menetapkan kebijakan yang sinergis dan terukur.
“Alhamdulillah, laporan tiga Pansus sudah resmi disampaikan. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi kompas kebijakan Pemkot lewat instrumen perundang-undangan, agar pelaksanaan di lapangan lebih tertib, spesifik, dan membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat,” kata Santi Wilujeng.
Santi menaruh harapan besar, terutama pada sektor kepariwisataan yang ditargetkan mampu menjadi motor penggerak baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi tersebut dinilai akan jauh lebih optimal jika didukung oleh peran aktif Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di setiap kelurahan.
Ia juga menantang kreativitas dan inovasi warga untuk melahirkan destinasi-destinasi wisata baru berbasis komunitas. Langkah ini diyakini mampu membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran secara signifikan.
Melalui momentum Rapat Paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo mempertegas komitmen bersama untuk terus menghadirkan produk hukum yang adaptif, relevan dengan kebutuhan zaman, serta mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Redaksi:Imron R
Editor:Agl


Posting Komentar