Sengketa Proyek Koperasi Merah Putih Mojokerto: CV Gynara Lima Tuduh Main Contractor Putus Kontrak Sepihak

 


MOJOKERTO Radar CNN Online– Hubungan kemitraan dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Gedek, Mojokerto, dilaporkan memanas. Sengketa kontrak kerja terjadi antara pihak subkontraktor, CV Gynara Lima, dengan kontraktor utama (main contractor) atas nama M. Abd. Karim. Konflik ini dipicu oleh perbedaan tajam dalam perhitungan biaya proyek serta keterlambatan pembayaran di tiga titik lokasi, yaitu Beratkulon, Mojokusumo, dan Mojosarirejo.

Berdasarkan surat pernyataan kronologis yang dirilis CV Gynara Lima, proyek ini awalnya berjalan lancar sesuai spesifikasi dengan nilai kontrak Rp850.000.000,- (belum termasuk PPN) per titik lokasi. Namun, ritme kerja mulai terganggu akibat kendala eksternal di lapangan, seperti cuaca ekstrem, jeda libur Hari Raya Idul Fitri, hingga hambatan logistik dalam pengiriman material yang memicu keterlambatan.

Pihak CV Gynara Lima mengklaim telah menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang komunikasi yang intensif sejak April 2026. Tercatat, sebanyak tujuh kali pertemuan telah digelar—baik yang melibatkan kuasa hukum maupun pihak-pihak terkait—namun proses mediasi tersebut terus menemui jalan buntu.

Inti dari perselisihan ini berakar dari perbedaan kalkulasi nilai pekerjaan. CV Gynara Lima menyatakan bahwa total biaya material dan operasional yang telah mereka investasikan di lapangan telah mencapai Rp944.471.908,-. Sebaliknya, pihak kontraktor utama menolak nominal tersebut, bersikeras menggunakan hitungan sepihak, dan bahkan berencana memotong dana dari pembayaran termin pertama yang sudah diterima subkontraktor.

Situasi kian meruncing setelah kontraktor utama diduga memutus kerja sama secara sepihak dan mengambil alih sisa pengerjaan proyek tanpa adanya pemberitahuan resmi. CV Gynara Lima menyayangkan langkah tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian struktural, terutama terkait konsistensi spesifikasi bahan bangunan yang digunakan.

Manajemen CV Gynara Lima menegaskan bahwa merujuk pada perjanjian tertulis, segala bentuk pembayaran wajib didasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST). Mereka juga memperingatkan bahwa keterlambatan pembayaran yang melanggar kesepakatan ini dapat menyeret kasus ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk opsi pengajuan sita jaminan terhadap aset milik kontraktor utama.

Hingga laporan ini diturunkan, M. Abd. Karim selaku kontraktor utama belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh pihak CV Gynara Lima.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda