12 Tahun Terkatung-katung, Korban Dugaan Penggelapan Tanah Rp27 Miliar Minta Keadilan ke Bareskrim Polri

 

BOGOR Radar CNN Online– Dugaan ketidakberesan penanganan perkara hukum mencuat dari lingkungan Polresta Bogor Kota. Deddy Barnas Djiun (81), seorang warga yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Radar CNN Bogor Raya, mengadukan nasibnya setelah kasus dugaan penggelapan lahan miliknya seluas 54.701 meter persegi senilai Rp27,3 miliar tak kunjung menemui titik terang selama lebih dari 12 tahun.

Permasalahan ini bermula pada akhir tahun 2012, di mana korban menduga adanya pengalihan dokumen kepemilikan tanah miliknya tanpa izin sah. Korban kemudian secara resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian pada 17 Oktober 2014 dengan nomor LP/1026/X/2014.

Namun, sejak tahun 2017, proses penyidikan diduga mengalami stagnasi total. Berdasarkan penelusuran, muncul dugaan kuat bahwa berkas perkara asli hilang dari sistem tata usaha kepolisian. Selain itu, proses penyidikan disinyalir terhenti akibat perpindahan tugas penyidik lama yang diduga tidak melakukan serah terima pekerjaan secara administratif kepada penggantinya.

Meski kasus terkesan jalan di tempat, korban mengklaim telah berhasil melacak keberadaan pihak yang diduga sebagai tersangka pada April 2026 lalu di wilayah Cibarusah, Bekasi. Korban bahkan mengonfirmasi bahwa kontak komunikasi pihak tersebut masih aktif. Namun, hingga saat ini, langkah hukum progresif dari pihak penyidik daerah dinilai belum menunjukkan hasil nyata.

Melihat adanya hambatan internal yang diduga merugikan hak keadilannya, korban akhirnya mengajukan permohonan pengambilalihan penanganan perkara ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini membuahkan respons positif:

  • Permohonan diterima secara resmi oleh Birowassidik Bareskrim Polri.
  • Wakabareskrim telah mengeluarkan Surat Perintah Rujukan Internal (SPRI) Nomor WK-3064/VII/2026 untuk melakukan penelitian mendalam terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini.

Mengenai kekhawatiran terkait kadaluwarsa perkara, secara hukum masa penuntutan telah berhenti berjalan sejak laporan polisi resmi diajukan pada tahun 2014. Oleh karena itu, keterlambatan penyelesaian kasus yang terjadi saat ini disinyalir murni akibat kendala teknis internal aparat, sehingga secara aturan hukum, kasus ini masih sah dan memiliki kewajiban untuk dilanjutkan. Saat ini, waktu krusial pengawasan hukum tersisa kurang dari 1,5 bulan.

"Saya hanya mencari keadilan. Tanah saya diduga digelapkan, berkas perkaranya malah diduga hilang. Padahal, pihak yang diduga terlibat sudah saya temui. Jangan sampai kerugian saya sebesar Rp27 miliar ini menjadi abadi hanya karena dugaan kelalaian petugas," ujar Deddy Barnas Djiun dengan nada penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan intensif serta berupaya maksimal dalam mengklarifikasi dugaan permasalahan penanganan perkara tersebut.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda