Dianiaya Saat Tasyakuran, Advokat Sukardi Desak Polisi Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana

SURABAYA Radar CNN Online– Perayaan hari ulang tahun ke-48 yang seharusnya penuh sukacita bagi seorang advokat di Surabaya, Sukardi, berubah menjadi insiden berdarah. Sukardi menjadi korban penganiayaan saat tengah menggelar tasyakuran di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, pada Rabu (15/7/2026) dini hari.

Akibat serangan mendadak tersebut, Sukardi mengalami luka robek dan memar pada bagian dahi hingga sempat kehilangan kesadaran.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 23.45 WIB saat acara tasyakuran sedang berlangsung dengan iringan musik. Pelaku yang diidentifikasi bernama Afandi alias Korea (29) tiba-tiba datang ke lokasi dan berteriak ke arah istri korban.

Tak berhenti di situ, pelaku langsung menghampiri Sukardi yang saat itu sedang bermain gitar dan melayangkan pukulan keras ke arah kepala korban. Diduga kuat, pelaku menggunakan alat bantu berupa roti kalung (knuckle) saat melancarkan aksinya.

"Saksi di lokasi melihat jelas pelaku menggunakan alat pemukul berupa roti kalung. Klien kami langsung jatuh tak sadarkan diri dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," ungkap Dodik.

Menyikapi insiden tersebut, Sukardi secara resmi melaporkan Afandi ke Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) dini hari, dengan nomor laporan: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Pada Sabtu (18/7/2026), korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Sukardi mendesak penyidik Polsek Tambaksari untuk mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini. Ia keberatan jika pelaku hanya dijerat dengan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

"Saya meminta penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Pelaku membawa alat pemukul ke lokasi acara, yang membuktikan bahwa perbuatan ini sudah dipersiapkan sebelumnya, bukan tindakan spontan," tegas Sukardi.

Hingga saat ini, motif di balik penyerangan tersebut masih belum diketahui secara pasti, mengingat korban mengaku tidak memiliki perselisihan pribadi dengan pelaku. Pihak korban kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polsek Tambaksari dengan harapan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

"Kami percaya sepenuhnya kepada penyidik Polsek Tambaksari untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi klien kami," tutup Dodik.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda