PROBOLINGGO, Radar CNN Online – Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK Tipikor) resmi memecat Sutrisno Warok dari jabatan Panglima DPP Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 227/SK/DPP/KPK-TIPIKOR/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Umum DR. Marwan, http://S.Ag., SH., AP., http://M.Hum., MA dan Sekretaris Jenderal Ruskan Efendi, SH.
Ketua Umum DPP KPK Tipikor, DR. Marwan, Senin (27/7/2026) menegaskan, pemecatan itu berlaku sejak surat keputusan dikeluarkan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran berat.
"Sutrisno Warok melalui SK resmi kita berhentikan sebagai anggota, sekaligus hilangnya hak serta kewajiban di Satgasus KPK Tipikor. Karena beliau melakukan pelanggaran berat AD/ART organisasi," terang Marwan.
Menurut Marwan, Sutrisno Warok sudah diberi peringatan 1 dan 2 kali. Namun tetap mengulangi kesalahan dengan memalsukan KTA, SK, Surat Tugas, baju dan atribut Satgasus.
"Pelanggaran pertama di Kabupaten Indragiri Hulu. Yang kedua di Satgasus Tipikor Probolinggo Raya dengan pola yang sama. Kesalahan pertama masih saya maafkan. Sekarang kesalahan kedua tidak kita maafkan lagi," ungkapnya.
Marwan menegaskan, dalam AD/ART KPK Tipikor jelas melarang pemalsuan dokumen dan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi.
"Sanksi terberat adalah pemecatan tidak dengan hormat, dicabut hak sebagai anggota, dan diumumkan ke 36 Provinsi se-Indonesia," tegas Marwan.
Dengan SK ini, DPP KPK Tipikor mengimbau masyarakat dan instansi agar tidak lagi berurusan dengan Sutrisno Warok mengatasnamakan Satgasus KPK Tipikor.
Redaksi: Team

Posting Komentar