SURABAYA, 4 Juli 2026 Radar CNN Online– Hampir dua tahun berlalu, Laporan Polisi Nomor LP/B/380/XI/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 29 November 2023 masih belum menemui titik terang. Kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan terlapor Danny Leonardo Pardede dan Fitria Rahmawati ini dinilai jalan di tempat dan masih tertahan di tahap penyelidikan.
Mandeknya penanganan kasus ini memicu perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut secara resmi menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) oleh pihak kepolisian. Temuan ini menggeser isu yang awalnya sekadar perkara pidana biasa menjadi persoalan serius terkait tata kelola pelayanan publik dan akuntabilitas penyidikan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang (pelapor), menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
"Negara hukum tidak boleh membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Ketika Ombudsman telah menyatakan terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut substansi perkara pidana, tetapi juga kualitas pelayanan publik, profesionalitas penyidikan, dan akuntabilitas institusi penegak hukum," tegas Rikha.
Menurut Tim Kuasa Hukum, temuan Ombudsman ini bersandar pada koridor hukum yang kuat, antara lain:
- UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI: Memberikan kewenangan penuh untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk di institusi Polri.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mewajibkan penyelenggara memberikan kepastian waktu, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menuntut pejabat negara menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan.
Selain penundaan yang berlarut, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administratif terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan dokumen fisik yang diterima pelapor, surat tertanggal 13 Juni 2025 dan 1 Juli 2025 tersebut sejatinya berjudul "Surat Permintaan Keterangan". Namun, dalam komunikasi verbal, penyidik menyebutnya sebagai SP2HP.
Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka demi menjamin hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara yang akurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa pihak kuasa hukum tetap menghormati independensi penyidik dalam menentukan arah perkara. Meski demikian, prosesnya harus berjalan di atas prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka perkara harus ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, harus ada kepastian hukum melalui mekanisme yang sah. Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ketidakpastian tanpa batas waktu," tambah Rikha.
Saat ini, jalannya penanganan perkara ini tengah berada di bawah pengawasan ketat berbagai instansi penegak hukum dan pengawas, mulai dari:
- Ombudsman Republik Indonesia
- Sipropam Polrestabes Surabaya
- Bidpropam dan Itwasda Polda Jawa Timur
- Divpropam Polri
- Rowassidik Bareskrim Polri
Kuasa hukum berharap seluruh jajaran Kepolisian menjadikan temuan Ombudsman ini sebagai momentum evaluasi total terhadap tata kelola penyidikan, sekaligus segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi klien mereka.
"Kepastian hukum bukanlah bentuk belas kasihan dari negara, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian," pungkas Rikha.

Posting Komentar