BOGOR Radar CNN Online– Penanganan kasus hukum yang mangkrak selama 12 tahun di Polresta Bogor Kota kini memasuki babak baru. Markas Besar Polri secara resmi memberikan atensi khusus menyusul terbitnya surat disposisi dari Wakabareskrim terkait perkara nomor LP/1026/X/2014/BGR/KOTA.
Langkah tegas Mabes Polri ini tertuang dalam Surat Perintah Riset dan Informasi (SPRI) nomor WK-3064/VII/2026/Spri Wakabareskrim tertanggal 8 Juli 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Deddy Barnas Djiun pada 12 Juni 2026, yang memohon agar perkara tersebut segera diambil alih oleh Bareskrim Polri karena tidak adanya progres yang signifikan selama lebih dari satu dekade.
Dalam disposisi tersebut, Wakabareskrim secara jelas menginstruksikan kepada Karo Wassidik agar segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap penanganan perkara di tingkat Polresta Bogor Kota.
Sumber internal kepolisian mengungkapkan bahwa turunnya disposisi ini merupakan bentuk respons atas dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik di lapangan. Lambatnya penanganan perkara yang telah melewati masa jabatan lima Kapolresta tersebut dinilai telah mencederai marwah institusi.
"Berkas kasus ini seolah jalan di tempat. Pelapor sudah berulang kali menuntut kepastian hukum, namun tidak ada kejelasan. Kini, marwah dan nama baik Polresta Bogor Kota menjadi taruhannya," ujar sumber tersebut kepada Radar CNN, Rabu (8/7/2026).
Jika Bareskrim akhirnya mengambil alih kasus ini, hal tersebut diprediksi akan menjadi "rapor merah" bagi kinerja Satreskrim Polresta Bogor Kota, sekaligus tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Langkah Bareskrim mendapat dukungan luas dari praktisi hukum dan pegiat antikorupsi di Bogor. Mereka mendesak agar proses ini dilakukan secara transparan tanpa ada praktik tebang pilih.
"Ini adalah preseden positif. Jika memang ditemukan bukti keterlibatan oknum yang sengaja menghambat perkara, mereka harus diproses secara tegas. Institusi jangan sampai dikorbankan demi melindungi kepentingan segelintir orang," tegas seorang praktisi hukum di Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Radar CNN melalui Kasi Humas maupun Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota belum mendapatkan tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Karo Wassidik telah menerima disposisi tersebut dan dijadwalkan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dari Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan. Publik kini menanti: apakah Bareskrim akan sepenuhnya mengambil alih perkara ini, atau Polresta Bogor Kota akan diberikan kesempatan terakhir untuk menuntaskan tunggakan kasus 12 tahun tersebut.
Radar CNN akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Redaksi:Tim investigasi

Posting Komentar