SAMPANG Radar CNN Online– Kualitas pelayanan di SPBU 54.692.07, Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, kembali menuai perhatian publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai hambatan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan pelayanan sosial, yang memicu diskusi mengenai transparansi operasional di lapangan.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026), di mana sebuah ambulans milik Ormas Madas Sedarah yang tengah mengemban tugas membawa jenazah, mengalami kesulitan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, meski telah dilengkapi dengan barcode resmi MyPertamina. Di sisi lain, masyarakat menyoroti adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang masih berlangsung di SPBU yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan regulasi distribusi BBM bersubsidi.
Tokoh masyarakat, H. Mutij, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan publik. Menurutnya, insiden ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi pihak manajemen. "Pelayanan publik harus mengedepankan asas keadilan. Misi kemanusiaan seperti ambulans tentu harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan lainnya," ujar H. Mutij, Rabu (8/7/2026).
Senada, warga setempat bernama Aziz mengharapkan adanya langkah konkret dari pemilik SPBU. Ia menilai pergantian atau evaluasi manajemen mungkin diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai dengan hak masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU 54.692.07, Yadi, mengakui adanya praktik pengisian BBM menggunakan jerigen atas dasar permintaan khusus. Terkait keluhan ambulans tersebut, ia telah menyampaikan permohonan maaf. Kendati demikian, pernyataan tersebut justru mendorong desakan dari berbagai elemen masyarakat agar pihak berwenang melakukan peninjauan ulang.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kabupaten Sampang dapat melakukan pemeriksaan komprehensif yang mencakup:
- Audit Operasional: Peninjauan mekanisme pelayanan di SPBU 54.692.07.
- Kepatuhan Regulasi: Evaluasi terkait aturan pengisian BBM menggunakan jerigen sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Transparansi Distribusi: Memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran tanpa adanya tindakan diskriminatif.
Masyarakat mendesak agar pihak-pihak terkait bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan terkait lainnya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga masih terus dilakukan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang bagi Manajer SPBU Yadi, pihak pengelola, maupun PT Pertamina untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi guna keberimbangan informasi.
Redaksi:Aziz

Posting Komentar