Keadilan Terhambat di Daerah, Bareskrim dan Propam Mabes Polri Kini Selidiki Kasus Tanah Rp27 Miliar yang Diduga Ditelantarkan

BOGOR Radar CNN Online– Kasus dugaan penggelapan tanah seluas 54.701 meter persegi dengan nilai taksir mencapai Rp27,3 miliar yang menimpa Deddy Barnas Djiun (81), kini menjadi perhatian serius di tingkat Mabes Polri. Kasus yang telah mangkrak selama 12 tahun di Polresta Bogor Kota ini memicu reaksi keras karena adanya indikasi kelalaian berat, termasuk dugaan hilangnya berkas perkara asli di lingkungan kepolisian daerah.

Sengketa ini bermula pada akhir tahun 2012, saat dokumen kepemilikan lahan sah milik korban diduga dialihkan secara melawan hukum. Korban telah menempuh jalur formal dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota pada 17 Oktober 2014 (LP/1026/X/2014).

Namun, selama lebih dari satu dekade, penanganan kasus ini justru menemui jalan buntu. Ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya:

  • Hilangnya Berkas Perkara: Berkas asli perkara diduga kuat hilang dari tata usaha kepolisian.
  • Kelalaian Prosedural: Penyidik yang menangani perkara diduga pindah tugas tanpa melakukan serah terima pekerjaan (handover) yang sah.
  • Stagnasi Penyidikan: Sejak tahun 2017, proses hukum terhenti total tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ironisnya, korban mengklaim telah berhasil melacak keberadaan pihak yang diduga sebagai tersangka di wilayah Cibarusah, Bekasi, dengan kontak komunikasi yang masih aktif. "Saya sudah bertemu langsung, nomornya pun aktif. Kenapa polisi tidak mengambil langkah hukum? Malah berkas perkara yang diduga hilang? Apakah ini cermin keadilan?" ungkap Deddy Barnas Djiun, yang juga menjabat sebagai Kabiro Radar CNN Bogor Raya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum di daerah, korban akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pusat. Respons dari Mabes Polri menunjukkan sinyal kuat untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian ini:

 1. Dukungan Bareskrim: Permohonan korban diterima resmi oleh Birowassidik Bareskrim pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, Wakabareskrim mengeluarkan Surat Perintah Rujukan Internal (SPRI) Nomor WK-3064/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 untuk melakukan penelitian mendalam atas kasus tersebut.

 2. Langkah Propam: Laporan terkait dugaan kelalaian berat oknum aparat telah diterima oleh Sekretariat Umum Mabes Polri pada 9 Juli 2026 dan segera diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Terkait kekhawatiran masa kedaluwarsa, secara yuridis masa penuntutan telah berhenti berjalan sejak laporan polisi diajukan pada tahun 2014 (Pasal 79 KUHP). Keterlambatan penyelesaian perkara yang terjadi saat ini murni akibat kendala internal aparat, sehingga status perkara tetap sah dan wajib untuk dilanjutkan. Mengingat waktu pengawasan hukum tersisa kurang dari 1,5 bulan, publik menanti ketegasan Bareskrim dan Propam Mabes Polri dalam mengurai benang kusut kasus ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh terhambat hanya karena dugaan kelalaian teknis di tingkat daerah.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda