CILEGON Radar CNN Online– Harapan akan keadilan terus disuarakan oleh keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menimpa tiga pejalan kaki di ruas Jalan Cilegon–Merak pada Minggu (28/6/2026). Hingga kini, pihak keluarga masih menanti kepastian hukum terkait insiden yang terjadi pada pukul 16.18 WIB tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara transparan serta objektif.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa nahas ini melibatkan satu unit mobil minibus Toyota Agya bernomor polisi A 1839 RX yang melaju dari arah Cilegon menuju Merak. Kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali, keluar dari jalur semestinya, dan melaju ke sisi kanan jalan hingga akhirnya menghantam tiga pejalan kaki berinisial A.I., D.F., dan S. yang sedang melintas di tepi jalan.
Akibat benturan keras tersebut, ketiga korban menderita luka berat. Salah satu korban mengalami cedera serius pada bagian kaki dan tubuh, korban lainnya menderita luka pada bagian kepala yang disertai pendarahan hebat. Sementara itu, satu korban lainnya dilaporkan mengalami cedera berat di bagian belakang kepala setelah terpental ke dalam selokan hingga sempat tidak sadarkan diri. Saat ini, ketiganya masih menjalani perawatan intensif di RS Krakatau Medika (RSKM) Cilegon dengan biaya pengobatan yang terus membengkak.
Aminudin, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan identitas pengemudi kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti. Namun, ia menyayangkan lambatnya informasi yang diterima terkait perkembangan penyelidikan yang kini ditangani oleh Unit Lalu Lintas wilayah Grogol, Kota Cilegon.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keluarga korban memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan. Hingga saat ini, kami belum menerima penjelasan yang memberikan kepastian maupun tanggapan yang memuaskan terkait penanganan perkara ini," tegas Aminudin.
Ia berharap pihak kepolisian segera memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, berbasis pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Hal ini dianggap krusial demi memastikan terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pengemudi minibus tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi:Team

Posting Komentar