Modus Fiktif KUR BNI Jember: 900 Identitas Petani Disalahgunakan, Mantan Kepala Cabang Jadi Tersangka

SURABAYA Radar CNN Online– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp41,4 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah MFH, mantan Kepala Cabang BNI Jember, sementara dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai Collection Agent (CA).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan identitas milik sekitar 900 petani secara fiktif untuk mengajukan KUR Mikro. Modus yang digunakan cukup terorganisir; para korban diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan iming-iming bantuan sosial (bansos). Sebagai kompensasi, setiap korban diberikan uang tunai berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menjelaskan bahwa identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Setelah dana KUR cair, buku tabungan dan kartu ATM para korban dikuasai oleh oknum terkait sehingga dana tersebut dapat dicairkan secara sepihak.

Praktik lancung ini diduga sengaja dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah (non-performing loan) sekaligus merekayasa performa penyaluran KUR di kantor cabang agar tetap terlihat baik dalam laporan internal. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara akibat skema ini mencapai Rp41.487.138.481.

Saat ini, dua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya. Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan baru karena masih menjalani masa hukuman dalam perkara tindak pidana lainnya. Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang dimungkinkan ikut serta dalam kasus ini.

Redaksi:Aziz

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda