REMBANG, Radar CNN Online – Polres Rembang melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) resmi menerima laporan pengaduan dari seorang warga Kecamatan Kragan pada Senin (27/7/2026) terkait dugaan tindak pidana perusakan rumah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor Rekom/380/VII/2026/SPKT, pelapor diketahui bernama Khoirun Ni'am Bin Bukhori, kelahiran Rembang 20 Oktober 1999. Wiraswasta asal Desa Sendangwaru RT 02 RW 04, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ini melengkapi pengaduannya dengan identitas diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya yang didampingi oleh ormas Squad Nusantara, Khoirun Ni'am mengadukan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekira pukul 08.59 WIB. Adapun terlapor dalam kasus ini adalah warga Tlago Agung berinisial T, yang diduga melakukan aksi perusakan pagar rumah milik almarhum Dimyati. Peristiwa tersebut berlokasi di Desa Dadapmulyo RT 02 RW 03, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Perselisihan antara kedua belah pihak disebut telah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut, hingga akhirnya menemui titik temu untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Surat tanda terima pengaduan tersebut baru diterbitkan hari ini, 27 Juli 2026, oleh Pejabat Penerima Laporan, Nanang Tri Sugiono, A/PDA NRP 85061757, mewakili Kapolres Rembang. Mengingat proses penanganan masih berada di tahap awal, pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Sementara itu, Ormas Squad Nusantara DPC Rembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendampingi proses hukum kasus ini sampai dengan tuntas dan dinyatakan selesai.
Redaksi: Team

Posting Komentar