Puluhan Pengusaha Galian C Ilegal di Mojokerto Dinilai Membangkang, Pemkab Siapkan Langkah Hukum

Mojokerto, Jumat, 18 Juli 2026 Radar CNN Online – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Para pelaku usaha yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dinilai mengabaikan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk melegalkan kegiatan usahanya. Bahkan, sebagian di antaranya diduga masih tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir yang telah disepakati, yakni 5 Juli 2026, tidak ada satu pun pengusaha tambang ilegal yang mengurus proses perizinan sebagaimana diarahkan pemerintah.

"Intinya belum ada yang mengurus izin," ujar Teguh.

Menurutnya, kepastian tersebut telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur setelah masa tenggat berakhir. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga melakukan evaluasi untuk memastikan apakah ada pelaku usaha yang menindaklanjuti surat peringatan tersebut.

"Hasil evaluasi menunjukkan nihil. Tidak ada satu pun yang mengurus legalitas usahanya," jelasnya.

Pemkab Mojokerto menyayangkan sikap para pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan berbagai upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan. Kesempatan untuk memenuhi kewajiban administrasi dan memperoleh izin resmi justru tidak dimanfaatkan.

Menyikapi kondisi tersebut, Tim Terpadu MBLB kini tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

"Tim sedang meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya, termasuk pelimpahan kasus praktik pertambangan ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum," tegas Teguh.

Pemerintah berharap penindakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Selain menimbulkan ancaman terhadap kelestarian alam, praktik tersebut juga dinilai menyebabkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar setiap tahun.

Sebelumnya, Tim Terpadu MBLB telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki izin. Mereka diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan proses perizinan melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS). Apabila tetap tidak dipatuhi, pemerintah menegaskan akan menempuh jalur penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda