SURABAYA Radar CNN Online– Ketua DPP Madas Sedarah Bidhub Pemerintah TNI dan Polri, Abah Edy Macan, bereaksi keras terhadap surat permohonan klarifikasi dan investigasi dari salah satu media online yang menuding adanya praktik penggelonggongan sapi di Desa Sumbergede. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa seluruh isi tudingan tersebut adalah HOAX alias berita bohong yang menjurus pada fitnah.
Menanggapi klaim tim investigasi yang menyebut adanya proses pemberian air menggunakan selang selama 2 hingga 4 jam per ekor sapi, Abah Edy Macan tidak tinggal diam. Ia balik menantang pihak media tersebut untuk tidak sekadar melempar narasi kosong tanpa dasar yang kuat.
"Kami nyatakan dengan tegas bahwa tudingan penggelonggongan itu 100 persen HOAX! Jika memang tim investigasi Anda mengaku melakukan penelusuran dan mengantongi keterangan, kami tantang Anda untuk membuka bukti otentiknya kepada publik. Mana bukti dokumennya? Mana foto atau video yang memperlihatkan sapi-sapi kami disiksa dan dipaksa minum berjam-jam?" tegas Abah Edy Macan.
Menurutnya, sebuah investigasi jurnalistik harus dilandasi dengan bukti empiris, bukan sekadar asumsi atau "katanya" dari sumber-sumber yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Tanpa adanya bukti visual berupa foto atau rekaman video saat kejadian, tuduhan tersebut hanyalah pembunuhan karakter.
Sebagai tokoh yang menjabat sebagai Ketua DPP Madas Sedarah Bidhub Pemerintah TNI dan Polri, Abah Edy Macan sangat menyayangkan adanya framing negatif dari media yang bersangkutan.
Pihaknya memberikan peringatan keras bahwa menyebarkan informasi bohong (hoax) dan tuduhan tanpa bukti nyata memiliki konsekuensi hukum yang serius. Apabila pihak penuding gagal memberikan bukti otentik berupa foto atau video yang membenarkan tuduhan mereka, pihak Abah Edy Macan tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
"Kami tunggu bukti otentik Anda. Jangan berlindung di balik kata 'investigasi' jika yang disajikan hanyalah hoax dan opini sepihak yang menyesatkan masyarakat. Apabila oknum penuding tidak bisa memberikan bukti-bukti yang kami minta, kami anggap oknum tersebut telah melanggar undang-undang jurnalistik, dan kami tidak akan segan untuk melapor ke pihak yang berwajib, karena kami sudah mengantongi bukti CCTV," pungkasnya.
Redaksi:Team

Posting Komentar