Abah Edy Macan Dampingi Kabiro Radar CNN Ngawi Pertanyakan Ketidaksesuaian Data Kontrak dan Pembayaran

 

NGAWI, Radar CNN Online  — Abah Edy Macan mendampingi Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN Ngawi, Sholi, dalam upaya meminta kejelasan terkait adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak, pencatatan pembayaran, serta perhitungan angsuran yang menjadi persoalan antara nasabah dan pihak terkait.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, persoalan bermula dari adanya perbedaan antara kontrak awal yang ditandatangani dengan dokumen kontrak yang kemudian dikirim melalui pos. Sejumlah angka dalam kedua dokumen tersebut disebut tidak menunjukkan kesesuaian sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak nasabah.

Selain itu, terdapat persoalan mengenai deposit sebesar Rp13.625.000. Pihak nasabah menyatakan bahwa nominal tersebut tercantum dalam kontrak dan memiliki bukti pendukung. Namun, dalam pencatatan yang dipermasalahkan, deposit tersebut disebut tidak tercatat atau tidak ditemukan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan riwayat pembayaran angsuran. Nasabah menyebut selama ini pembayaran angsuran berjalan tanpa keterlambatan. Namun, ketika memasuki angsuran ke-16, muncul perbedaan antara pengakuan nasabah dengan pencatatan yang ada.

Kondisi tersebut kemudian membuat pihak nasabah mempertanyakan dasar perhitungan kewajibannya. Nasabah juga mempertanyakan mengapa dirinya justru menghadapi gugatan, sementara masih terdapat sejumlah perbedaan data yang menurutnya perlu terlebih dahulu dijelaskan dan dicocokkan.

Dalam pendampingan tersebut, Abah Edy Macan bersama Kabiro Radar CNN Ngawi Sholi mendorong agar persoalan diselesaikan secara terbuka melalui rekonsiliasi data secara tertulis.

Setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu dicocokkan satu per satu, yakni kontrak asli yang ditandatangani, kontrak yang dikirim melalui pos, seluruh riwayat pembayaran, pencatatan deposit Rp13.625.000, serta dasar perhitungan angsuran ke-16.

Menurut Abah Edy Macan, pencocokan dokumen menjadi penting agar seluruh pihak memiliki dasar data yang sama dan tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran nasabah.

"Yang paling penting adalah semua data dibuka dan dicocokkan satu per satu. Kontrak harus jelas, pembayaran harus jelas, deposit Rp13.625.000 harus jelas pencatatannya, termasuk dasar munculnya angsuran ke-16. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena perbedaan pencatatan," tegasnya.

Sementara itu, Bank Mandiri pada prinsipnya menyediakan mekanisme pengaduan bagi nasabah, baik secara lisan maupun tertulis melalui sejumlah kanal resmi. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor cabang, website resmi, email, maupun Mandiri Call 14000.

Dengan adanya persoalan tersebut, pihak nasabah berharap dapat dilakukan pemeriksaan dan rekonsiliasi menyeluruh terhadap dokumen serta histori transaksi sehingga duduk perkara menjadi terang dan penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda