PATI Radar CNN Online— Proses hukum yang tengah berjalan di Mapolres Pati tampaknya belum memberikan efek jera. Meskipun tiga tersangka berinisial R, Y, dan H telah resmi menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan muatan, aktivitas pengetapan atau praktik "kencing" minyak goreng dan bahan bakunya dilaporkan masih marak terjadi.
Berdasarkan pemantauan dan informasi terbaru di lapangan, sejumlah oknum pengemudi armada truk tangki PT Surya Mitra Kencana disinyalir tetap nekat memindahkan sebagian muatan secara ilegal sebelum sampai di tempat tujuan resmi. Praktik culas ini terpantau kembali beroperasi di kawasan Jalan Lingkar Selatan Pati, tepatnya di wilayah Tambak, Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tindakan yang berulang ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Langkah tegas penegakan hukum oleh jajaran Polres Pati terhadap tersangka R, Y, dan H seharusnya menjadi peringatan keras bagi pengemudi lain. Namun, fakta di lapangan justru mengindikasikan masih lemahnya pengawasan internal atau bahkan dugaan pembiaran terhadap prosedur operasional armada.
Praktik penggelapan muatan minyak goreng ini tidak hanya merugikan pemilik barang dan konsumen akhir, tetapi juga mencederai rantai distribusi komoditas pangan esensial di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi ini, masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak langkah penanganan yang lebih komprehensif:
- Perluasan Penyelidikan: Meminta jajaran Polres Pati untuk memperluas cakupan investigasi dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat—baik sopir maupun pihak penadah—tanpa tebang pilih guna menciptakan efek jera yang nyata.
- Evaluasi Manajemen: Mendesak manajemen PT Surya Mitra Kencana untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan logistik serta mengambil tanggung jawab penuh atas tindakan para pengemudi yang berulang kali mencoreng distribusi pangan di wilayah Pati dan sekitarnya.
Redaksi:Suwarno


Posting Komentar