Kaki Menyentuh Lantai Jadi Petunjuk Kunci, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasar Kemis

TANGERANG Radar CNN Online— Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bersama Polresta Tangerang berhasil membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R. Korban yang awalnya diduga tewas karena bunuh diri di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (19/5/2026), ternyata merupakan korban pembunuhan berencana.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kecurigaan penyidik bermula dari sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun korban ditemukan dalam posisi tergantung, telapak kakinya masih menyentuh lantai.

Temuan tersebut mendorong kepolisian untuk mendalami kasus lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri riwayat komunikasi digital korban.

Dari hasil penelusuran forensik digital, penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A (30) yang berlangsung pada Minggu (17/5/2026)—dua hari sebelum korban ditemukan tewas. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.

Setelah mengantongi kecocokan data dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyidik memeriksa A pada Sabtu (1/8/2026). Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan penyidikan, terungkap bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Pemicu pembunuhan ini diduga karena korban menuntut pertanggungjawaban tersangka untuk menikahinya. Namun, karena tersangka telah memiliki keluarga, ia menolak permintaan tersebut.

Pada Senin (18/5/2026), di dalam kontrakan korban, tersangka A melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga tak sadarkan diri. Guna mengelabui petugas, tersangka menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah untuk merekayasa seolah-olah korban tewas akibat gantung diri.

Sebelum melarikan diri, tersangka juga merampas sejumlah barang berharga milik korban, meliputi KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Cisadane.

Atas kejahatan keji yang dilakukannya, tersangka A kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Ia terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda