Menakar Transparansi Pembangunan SMAN 33 Tangerang Senilai Rp10,1 Miliar: IWOI Soroti Urgensi K3 dan Hak Pekerja

 

TANGERANG Radar CNN Online — Pembangunan infrastruktur pendidikan senilai Rp 10.188.468.000,00 di Kabupaten Tangerang tengah menjadi pusat perhatian publik. Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 33 Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV. Nabiel Putra melalui alokasi APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, dinilai perlu mendapatkan perhatian serius terkait aspek perizinan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta jaminan sosial bagi para pekerja di dalamnya.

Pemeriksaan awal ini mengemuka usai tim pemantau dari unsur media dan lembaga kontrol sosial melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Jalan Raya Kutabumi, Karet, Kecamatan Sepatan/Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (11/08/2026).

Berdasarkan papan informasi yang terpasang, kegiatan pembangunan ini berlandaskan nomor kontrak 000.3.2/03/02.0063/KKPPK/Dindikbud/2026 bertanggal 10 Juli 2026, di bawah pengawasan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang menyampaikan pandangan konstruktif demi kebaikan bersama dan kelancaran program pendidikan daerah.

“Proyek ini menggunakan dana publik untuk kemajuan dunia pendidikan. Alangkah baiknya jika seluruh proses pengerjaannya senantiasa mematuhi koridor aturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan izin, standar K3, hingga perlindungan tenaga kerja. Kita tentu tidak ingin ada hal-hal yang merugikan, baik bagi para pekerja maupun para siswa di kemudian hari,” ujar Sopiyan, Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Selasa (12/08/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPD IWOI Kab. Tangerang, M. Yusuf, turut membagikan pandangannya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku.

“Kami menyayangkan adanya ketidaksesuaian yang terlihat di lapangan, mulai dari kejelasan dokumen PBG, penerapan protokol K3, hingga kepesertaan BPJS bagi para pekerja. Mengingat ini adalah fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh uang rakyat, transparansi dan kualitas pengerjaan tentu menjadi tolok ukur utama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutur M. Yusuf.

Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi, terdapat beberapa catatan penting yang dinilai memerlukan perhatian serta pembenahan segera dari pihak pelaksana:

1. Aspek Administrasi dan Perizinan (PP Nomor 16 Tahun 2021):

  • Dokumen PBG: Meskipun papan proyek telah berdiri, kejelasan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG perlu dipastikan lebih transparan di tengah aktivitas pembangunan yang sudah berjalan.
  • Transparansi Informasi: Identitas pendukung seperti Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, serta tenaga Ahli K3 belum tercantum secara optimal pada papan informasi proyek.
    2. Penerapan K3 Konstruksi (UU No. 1 Tahun 1970 & UU No. 2 Tahun 2017):
    • Penggunaan APD: Sejumlah pekerja yang beraktivitas di dekat area alat berat dan struktur bangunan terpantau belum sepenuhnya mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pengaman.
    • Kehadiran Ahli K3: Untuk skala proyek bernilai miliaran rupiah, kehadiran Ahli K3 Konstruksi bersertifikat menjadi elemen penting yang perlu dipastikan kehadirannya di lapangan.
    3. Perlindungan Ketenagakerjaan (UU No. 24 Tahun 2011 & Inpres No. 2 Tahun 2021):
    • Jaminan Sosial: Kepastian pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi (Jakon) demi mengantisipasi risiko kerja perlu mendapat perhatian serius dari manajemen pelaksana.
    4. Optimalisasi Pengawasan:
    • Peran serta pengawasan dari instansi teknis terkait serta konsultan pengawas diharapkan dapat lebih dioptimalkan guna menjaga mutu dan kepatuhan prosedur di lapangan.

    Dalam proses penelusuran informasi, terdapat perbedaan tanggapan di internal pelaksana. Mandor lapangan berinisial SNM menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa memberikan arahan, meski mengakui adanya kendala ketersediaan APD serta kedisiplinan pekerja. Di sisi lain, pihak manajemen melalui Bapak SNGKN menyatakan bahwa seluruh perlengkapan APD telah dikirimkan secara lengkap.

    Perbedaan pandangan ini mengindikasikan perlunya peningkatan koordinasi yang lebih baik antara pihak manajemen perusahaan dan pengawas di lini operasional.

    Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berulang, pihak pelaksana tentu memiliki risiko menghadapi evaluasi administratif maupun teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyikapi hal ini, DPD IWOI Kabupaten Tangerang merumuskan beberapa saran konstruktif:

    1. Mendorong adanya audit atau peninjauan berkala oleh instansi pengawas internal pemerintah.
    2. Meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan pengecekan dan pembinaan lanjutan kepada pihak kontraktor serta konsultan pengawas.
    3. Membuka ruang keterbukaan informasi yang memadai terkait dokumen perizinan dan standar operasional proyek kepada publik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2), pihak CV. Nabiel Putra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta pihak terkait lainnya senantiasa memiliki ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi terciptanya pemberitaan yang berimbang.

    Redaksi:Team

    0/Post a Comment/Comments

    Logo PT Edy Macan Multimedia Center
    Kunjungi Kami
    Untuk Kebutuhan
    Anda