LAMONGAN Radar CNN Online— Permasalahan keselamatan publik kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Lamongan.
Laporan yang teregistrasi melalui surat nomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 ini dilatarbelakangi oleh dugaan kelalaian dalam pengelolaan serta pemeliharaan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station atau BTS) yang berlokasi di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi. Berdasarkan keterangan pelapor, menara tersebut berada di bawah pengelolaan PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk.
Laporan pengaduan ini bukan tanpa dasar. Pihak pelapor mencatat serangkaian insiden terlepasnya material dari bagian atas menara yang dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar dalam rentang waktu yang cukup panjang:
- Tahun 2014: Sebuah material pipa berukuran sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter terlepas dan jatuh di sisi selatan menara.
- Tahun 2023: Insiden serupa terulang kembali. Material besi dengan spesifikasi yang hampir sama jatuh ke arah utara, persis di depan pekarangan rumah salah satu warga yang kini bertindak sebagai pelapor.
- 26 April 2025: Material menara kembali terlepas dan jatuh menimpa atap gedung SDN Sumberwudi, bahkan dilaporkan menancap pada genting bangunan fasilitas pendidikan tersebut.
- Oktober 2025: Komponen menara kembali dilaporkan terlepas dan jatuh di sekitar area bawah menara.
Menyikapi rangkaian peristiwa yang dinilai mengancam keselamatan jiwa, pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah proaktif. Melalui kuasa hukumnya, Nihrul Bahi Al Haidar, S.H., dan Roya Praspita, S.Pd., warga meminta kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk.
"Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi," ungkap Nihrul Bahi Al Haidar.
Selain proses hukum pidana dan administratif—termasuk tuntutan penutupan hingga pembongkaran menara jika terbukti melanggar aspek keselamatan—pihak pelapor juga merinci tuntutan ganti rugi, yang meliputi:
- Kerugian Materiil sebesar Rp51 Juta: Mencakup estimasi biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta serta biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta..
- Kerugian Immateriil sebesar Rp390 Juta: Merepresentasikan dampak psikologis berupa rasa takut, trauma, serta kekhawatiran mendalam yang dirasakan oleh warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi menara.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum merujuk pada beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata demi memperoleh kepastian hukum serta jaminan rasa aman bagi masyarakat. Kendati demikian, substansi laporan tersebut saat ini masih menjadi ranah penyelidikan pihak berwenang untuk menguji kebenaran materiilnya secara objektif, transparan, dan berimbang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. untuk memberikan konfirmasi dan hak jawab guna penyampaian informasi yang komprehensif.
Redaksi:Team

Posting Komentar