Pemkot Serang Luruskan Isu Insentif Wali Kota, Tegaskan Rp1,86 Miliar Baru Sekadar Alokasi APBD

SERANG Radar CNN Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan resmi terkait polemik anggaran insentif pajak dan retribusi daerah senilai Rp1,86 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia tersebut ditegaskan masih berupa alokasi, bukan uang yang otomatis telah diterima atau dicairkan.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Rediwinata, meluruskan persepsi publik agar tidak langsung menganggap pagu anggaran dalam dokumen APBD sebagai nilai pembayaran yang diterima.

"Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Realisasi insentif tetap bergantung pada ketentuan, pencapaian kinerja, dan mekanisme pembayaran," ujar Arif, Kamis (13/8/2026).

Pemkot Serang memastikan bahwa kebijakan pemberian insentif ini bukan dirancang khusus untuk kepala daerah saat ini, melainkan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, yaitu:

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Tujuan PP 69 Tahun 2010 (Pasal 4): Insentif dikaitkan langsung dengan peningkatan kinerja instansi, motivasi kerja, optimalisasi pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Bukan Nilai Maksimal: Besaran anggaran sekitar Rp1,86 miliar merupakan batas maksimal atau rencana pengeluaran (pagu) dalam APBD, yang realisasinya sangat ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja di lapangan.

Pemkot Serang menekankan bahwa kenaikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi bukanlah klaim keberhasilan personal kepala daerah, melainkan hasil kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah.

Untuk menjaga transparansi, Pemkot Serang mempersilakan masyarakat untuk memeriksa dokumen penganggaran dan realisasi keuangan secara terbuka melalui:

  1. PPID Kota Serang: Menu Informasi Keuangan.
  2. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD): Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda