SURABAYA Radar CNN Online— Prestasi membanggakan kembali diukir oleh Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu dalam memperjuangkan keadilan serta hak-hak normatif pekerja di Kota Surabaya. Tim advokat yang juga bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) ini sukses mengawal tuntas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto.
Penanganan perkara ini melibatkan perusahaan rokok terkemuka, PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya. Melalui pendekatan yang cermat, terukur, dan berlandaskan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, tim hukum berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut secara damai.
Sejak awal menerima kuasa, kantor hukum yang beralamat di Citra Permai Blok C/15, Kelurahan Sukomanunggal, Kota Surabaya ini bergerak taktis. Di bawah komando langsung Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., didampingi Bagus Catur Setiawan, S.H. dan Muhamad Arfan, S.H., tim melakukan uji tuntas hukum serta mengumpulkan bukti-bukti otentik secara sistematis.
Langkah gigih tersebut membuahkan hasil positif saat proses mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Mediator Hubungan Industrial secara penuh mengakomodasi argumen hukum dari tim LBH Cakram dengan menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026.
Dalam anjuran resmi tersebut, Disnaker menginstruksikan pihak perusahaan untuk membayarkan penuh hak-hak normatif pekerja, yang meliputi:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Pemulihan nama baik pekerja
Diplomasi hukum yang dibangun berujung pada pencapaian maksimal ketika manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur bersedia menandatangani Perjanjian Bersama. Berkat pengawalan intensif ini, kedua pekerja berhasil mengantongi kompensasi finansial secara penuh sesuai dengan hak-hak yang disepakati.
Penyelesaian ini sekaligus memperkuat reputasi Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu sebagai benteng keadilan yang tangguh dan terpercaya dalam mendampingi kaum pekerja.
Menanggapi tuntasnya perkara ini secara damai, Dwi Heri Mustika menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Disnaker Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum," ujar Dwi Heri.
Ia turut memberikan apresiasi kepada pihak manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya atas iktikad baik dan sikap koperatif mereka. "Sikap legawa perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif saudara Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto membuktikan bahwa semangat musyawarah mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
Redaksi:Aziz


Posting Komentar