Lapak PK5 Makam Temenggungan Dibongkar Swadaya, Ketua Paguyuban Beri Teladan Solusi Tanpa Provokasi

 

LAMONGAN Radar CNN Online— Penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan progres positif. Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berada di kawasan Makam Temenggungan, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan, dibongkar secara swadaya oleh para pemiliknya pada Minggu (20/9/2026).

Lokasi lapak yang berada di atas trotoar tepat di depan RSUD Soegiri Lamongan ini dibongkar dengan pengawalan ketat namun humanis dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan. Proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.

Langkah penertiban ini bertujuan utama untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki sekaligus memperlancar arus lalu lintas di sekitar Jalan Kusuma Bangsa, demi menciptakan kawasan kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Di balik penataan wajah kota ini, para pedagang menyampaikan sejumlah harapan agar proses relokasi tidak sekadar memindahkan tempat berjualan. Mereka menginginkan lokasi baru yang strategis, tidak terlalu jauh dari tempat semula, serta didukung fasilitas memadai dan kejelasan regulasi biaya.

Ketua Paguyuban PK5, Kartono, menyatakan bahwa para pedagang menyambut baik pemindahan ini dengan harapan dapat mendongkrak kondisi ekonomi mereka ke arah yang lebih baik.

"Kami berharap setelah dipindahkan ke lokasi yang tidak jauh dari tempat awal, fasilitasnya memadai dan tidak ada pungutan liar dari pihak manapun. Justru kami berharap dengan pemindahan ini sumber pendapatan dan pelanggan bisa meningkat," ujar Kartono.

Sebelumnya, penataan PK5 Makam Temenggungan juga sempat diwarnai dinamika terkait persoalan retribusi sebesar Rp729 ribu per lapak per tahun yang dipertanyakan oleh para pedagang. Persoalan tersebut sempat dibawa ke ruang Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan untuk mendapatkan kejelasan dan solusi terbaik. Berkat mediasi yang baik, pemerintah daerah dan para pedagang akhirnya mencapai titik temu dan kesepakatan bersama.

Kini, pembongkaran mandiri yang dikawal aparat ini membuktikan bahwa penataan ruang publik tidak harus selalu berujung pada ketegangan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PK5), komunikasi serta kesepahaman menjadi kunci utama agar kebijakan pemerintah dapat berjalan beriringan dengan perlindungan ekonomi kerakyatan.

Keberhasilan penertiban di Makam Temenggungan ini diharapkan dapat menjadi role model atau percontohan bagi penanganan PK5 di wilayah lain di Kabupaten Lamongan. Pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog terbukti mampu meredam potensi konflik.

Bagi para pedagang, lapak bukan sekadar sarana berjualan, melainkan tumpuan utama mata pencaharian keluarga. Oleh karena itu, penataan kota yang ideal tidak hanya berorientasi pada estetika dan ketertiban lalu lintas semata, tetapi juga wajib memastikan pedagang tetap memperoleh ruang hidup yang bermartabat dan berkeadilan.

Redaksi:Adji

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda