PT Germany Engineering Teknik Tutup Perusahaan, Kuasa Hukum Buka Ruang Penyelesaian Hak dan Kewajiban

 

DENPASAR Radar CNN Online— PT Germany Engineering Teknik saat ini tengah memproses penutupan badan usaha. Seiring dengan langkah tersebut, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat maupun mitra kerja yang masih memiliki sisa urusan, baik berupa hubungan kerja sama, kewajiban, hak, tagihan, piutang, utang-piutang, maupun persoalan administratif dan hukum yang belum tuntas.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan dapat diinventarisasi, diklarifikasi, dan diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi pihak-pihak yang merasa masih memiliki kepentingan dengan PT Germany Engineering Teknik diimbau untuk segera menyampaikan persoalannya secara resmi. Pemohon diminta menyertakan dokumen serta bukti pendukung yang relevan agar setiap klaim atau permasalahan dapat diverifikasi secara objektif guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kuasa hukum PT Germany Engineering Teknik melalui kontak berikut:

  • Firma Hukum Cakra Yudha Hankam
  • Alamat: Jl. Gajah Mada 221A,
  •  Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya
  • Kontak (HP/WhatsApp): +62 813-5770-8818 (a.n. Anton Hartono)

Kuasa hukum PT Germany Engineering Teknik, Anton Hartono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses transisi ini secara terbuka dan berlandaskan koridor hukum.

"Kami membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa masih mempunyai hak, kewajiban, tagihan, piutang, utang-piutang, maupun persoalan lainnya dengan PT Germany Engineering Teknik untuk menyampaikannya secara resmi kepada kami. Semua akan kami terima, klarifikasi, dan telaah berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar Anton, Sabtu (12/9).

Menurutnya, proses penutupan perusahaan harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh meninggalkan sengketa yang menggantung. Komunikasi yang baik menjadi kunci utama agar kepentingan seluruh pihak dapat diakomodasi secara proporsional.

"Yang terpenting adalah jangan menyelesaikan persoalan dengan asumsi atau informasi sepihak. Sampaikan secara resmi, sertakan bukti, kemudian kita dudukkan persoalannya secara objektif. Jika memang terdapat hak atau kewajiban yang harus diselesaikan, tentu akan kami dorong penyelesaiannya sesuai mekanisme hukum," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Firma Hukum Cakra Yudha Hankam menyatakan komitmen lembaganya dalam menangani setiap aduan secara profesional. Pihaknya mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, proporsionalitas, dan saling menghormati hak antarpihak.

Cakra Yudha Hankam juga mengingatkan agar setiap pihak yang datang membawa data, fakta, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Inventarisasi menyeluruh ini diharapkan menjadi langkah efektif sebelum proses penutupan PT Germany Engineering Teknik diselesaikan secara tuntas. Oleh karena itu, para pihak yang merasa memiliki sangkut paut dengan perusahaan dipersilakan segera menghubungi alamat dan nomor kontak resmi yang telah disediakan.

Redaksi:Asis

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda