Dilema Solidaritas dan Kewajiban: Kemenag Lamongan Ingatkan Hak Belajar Siswa di Tengah Aksi Guru MI Glagah

LAMONGAN Radar CNN Online— Aksi damai solidaritas yang digelar oleh para guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (21/10/2026), menjadi potret nyata kuatnya empati di lingkungan pendidik. Namun, di balik semangat kebersamaan tersebut, peristiwa ini memicu diskusi krusial mengenai tata kelola kelembagaan dan prioritas utama dalam dunia pendidikan.

Gerakan solidaritas ini dipicu oleh dugaan tindak kekerasan yang menimpa M. Munir Thowil, Kepala MI Meluntur. Kendati niat membela sesama rekan sejawat merupakan wujud kepedulian nilai kemanusiaan yang patut dihormati, pelaksanaan aksi tersebut menyisakan catatan administratif lantaran belum disampaikan secara resmi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan.

Kondisi ini menegaskan sebuah dinamika penting: empati sosial tentu bernilai tinggi, namun dalam institusi pendidikan, kepedulian seyogianya berjalan selaras dengan regulasi, prosedur kelembagaan, serta pemenuhan hak mendasar peserta didik.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kasi Pendidikan Agama dan Madrasah (Pandma) sekaligus Kasubbag TU Kemenag Lamongan, M. Khoirul Anam, mengonfirmasi bahwa pihak Kemenag tidak menerima surat pemberitahuan maupun permohonan izin terkait kegiatan tersebut.

"Tidak ada izin atau surat pemberitahuan ke Kemenag Kabupaten Lamongan," tegas Khoirul Anam saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (21/10/2026).

Khoirul Anam menegaskan bahwa solidaritas antar-pendidik bukanlah hal yang dilarang. Namun, ia menyayangkan pelaksanaan aksi yang mengambil tempat pada hari dan jam aktif persekolahan tanpa adanya koordinasi mendasar.

"Tugas utama guru adalah mengajar siswa sebagai kewajiban sesuai jadwal. Tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban tersebut tanpa adanya alasan yang sah atau tugas dinas resmi," lanjutnya.

Pernyataan tersebut menembus batas sekadar urusan formalitas administratif. Di dalamnya terkandung pesan mendalam bahwa integritas profesi guru diuji bukan hanya dari seberapa kuat mereka merawat persaudaraan, melainkan sejauh mana mereka konsisten menjaga ruang kelas agar tidak kehilangan roh pembelajarannya.

Tidak dapat dimungkiri, perlindungan terhadap martabat dan keselamatan tenaga pendidik adalah hal yang mutlak. Guru bukan sekadar penyampai materi pelajaran, melainkan benteng keteladanan dan fondasi moral bangsa. Namun di sisi lain, anak didik memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan layanan pendidikan yang tak boleh terabaikan oleh situasi apa pun.

Koordinasi kelembagaan hadir bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai instrumen untuk memitigasi dampak, memastikan kesiapan penggalihan tugas mengajar, serta menjamin hak belajar siswa tetap terpenuhi.

Peristiwa di Kecamatan Glagah ini menjadi evaluasi bersama bahwa aksi kepedulian tidak semestinya mengorbankan kepentingan publik yang tak kalah krusial. Solidaritas dan kewajiban mengajar bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang, melainkan dua tanggung jawab yang harus berjalan seiring secara proporsional.

Mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan perpaduan antara keteladanan moral, kedisiplinan regulasi, serta tata kelola yang matang. Sebab, solidaritas adalah cerminan kepedulian kita hari ini, sedangkan pendidikan adalah taruhan bagi masa depan generasi mendatang.

Redaksi:Team

0/Post a Comment/Comments

Logo PT Edy Macan Multimedia Center
Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Anda